Kejati NTB periksa eks Kepala UPTD Gili Tramena sebagai tersangka

Update: 2025-10-30 12:30 GMT

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) berinisial MK (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, di gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (30/10/2025). ANTARA/Dhimas B.P.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) berinisial MK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis, membenarkan atas adanya pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi berinisial MK dari penyidikan kasus pemanfaatan lahan eks pengelolaan PT Gili Trawangan Indah tersebut.

"Iya, betul. Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Dia mengatakan pemeriksaan ini merupakan tambahan guna melengkapi kekurangan materi pemberkasan yang berjalan di tahap penyidikan dan telah menetapkan MK bersama dua tersangka lain dari pihak swasta yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat menjalankan usaha.

Tersangka MK yang ditemui usai pemeriksaan enggan memberikan komentar. Dia memilih diam dan menyerahkan seluruh keterangan dari proses hukum ini ke kuasa hukumnya.

"No comment. Nanti tanya ke pengacara saya," ucap tersangka MK.

Dalam rangkaian penyidikan ini kejaksaan tercatat masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.

Kejaksaan menyatakan tim audit sudah turun melakukan pemeriksaan lapangan dan tinggal menunggu hasil hitung resmi.

Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, kejaksaan juga telah memasang plang yang menandakan adanya pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka IA.

Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial IA dan AA. Penyidik menetapkan keduanya bersama MK sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan dengan salah seorang di antaranya berinisial IA masih menjalani status narapidana atas perkara lain di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.

Tags:    

Similar News