Kejati periksa Wakil Ketua DPRD NTB terkait dana "siluman" pokir

Update: 2025-10-01 11:30 GMT

Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil berjalan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan terkait pengelolaan anggaran pokok pikiran tahun 2025 di Kejati NTB, Mataram, Rabu (1/10/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil terkait kasus dugaan pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan terkait pengelolaan anggaran pokok pikiran tahun 2025.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi atas pemeriksaan Yek Agil pada tahap penyidikan ini melalui sambungan telepon, Rabu, mengaku belum mengetahui hal tersebut karena sedang dinas ke luar kota.

"Masih dampingi Pak Kajati kunker (kunjungan kerja) di Lombok Timur," katanya.

Yek Agil yang ditemui seorang diri saat keluar dari gedung Kejati NTB sekitar pukul 12.30 Wita, membenarkan dirinya memberikan keterangan di tahap penyidikan ini.

"Iya, seperti kemarin (tahap penyelidikan)," ucap Yek Agil.

Sembari berjalan menuju kendaraan, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini turut menyampaikan hal serupa saat disinggung terkait materi pemeriksaan.

Pada tahap penyelidikan di bulan Juli 2025, Yek Agil pernah terlihat tampil di Kejati NTB bersama pimpinan DPRD NTB lainnya.

Turut pula sejumlah anggota dewan, baik yang memberikan keterangan maupun adanya penitipan uang diduga dana "siluman" pokir menjalani pemeriksaan. Termasuk pejabat eksekutif.

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah mulai berjalan di tahap penyidikan usai menemukan adanya peristiwa pidana.

Uang titipan dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp1,85 miliar kini menjadi kelengkapan alat bukti yang disita penyidik. Adanya penitipan uang itu menguatkan indikasi telah terjadinya pembagian dana "siluman".

Wahyudi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah hukum NTB meminta penyidik dalam tahap ini bisa segera mengungkap peran tersangka dan menentukan arah pelanggaran pidana dari peristiwa hukum yang terjadi.

Similar News