Kemenhub dorong Bandara Bali Utara dibangun sesuai arah Presiden

Update: 2025-10-06 09:11 GMT

Arsip foto - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2024). ANTARA/Harianto

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan dukungan penuh terhadap wacana pembangunan Bandar Udara Bali Utara sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.

"Namun demikian pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pembangunan Bandar Udara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi oleh Menteri Perhubungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023.

Penetapan itu diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD atau Badan Hukum Indonesia.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025-2029 terdapat indikasi pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru atau Bali Utara sebagai dukungan peningkatan pariwisata di Pulau Bali, namun dalam RPJMN tersebut tidak menyebutkan lokasinya.

"Sejalan dengan RPJMN Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara," ujar dia.

Penetapan lokasi (Penlok) pertama diusulkan dan ditetapkan di Desa Kubutambahan akan tetapi Gubernur Bali membatalkan Penlok di Desa Kubutambahan dan mengusulkan lokasi baru di Desa Sumberklampok yang tercantum dalam Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020 perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok, katanya, menjelaskan.

Lukman mengatakan Kementerian Perhubungan berkewajiban memastikan setiap program infrastruktur transportasi udara berjalan sesuai dengan regulasi nasional, standar keselamatan internasional, dan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," katanya, menegaskan.

Rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung oleh Ditjen Perhubungan Udara dan penyesuaiannya dipastikan dalam penetapan RT/RW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah) oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Terkait lahan, Pemerintah Provinsi Bali menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan. Proses pembebasan lahan masyarakat juga harus diselesaikan secara menyeluruh agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Selain itu, apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan setelah ada rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Apabila terdapat perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemerintah Provinsi Bali diwajibkan mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan kembali usulan baru dengan melengkapi seluruh dokumen sesuai peraturan perundangan.

Sebagai regulator penerbangan sipil, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab memastikan seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

“Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan,” kata Lukman.

Dengan langkah yang terukur dan sesuai prosedur, pembangunan Bandara Bali Utara diharapkan mampu memperkuat konektivitas udara di Pulau Bali, sekaligus menjadi penopang bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melayani pertumbuhan wisatawan dan aktivitas ekonomi nasional.

Similar News