Kemensos kaji usulan warga binaan pemasyarakatan masuk PBI
Kemensos juga membuka kemungkinan pemberian bantuan sosial bagi warga binaan
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerima kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Foto : Kemensos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung usulan pemberian perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
“Ini sesuai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Gus Ipul dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, salah satu cara Kemensos menjalankan amanat konstitusi tersebut adalah dengan memberikan perlindungan, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). Bentuk perlindungan sosial itu antara lain bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta PBI.
Kemensos juga memiliki 12 kelompok rentan atau Pemerlu ATENSI Sosial (PAS) yang menjadi sasaran bantuan, di antaranya fakir miskin, anak terlantar, penyandang disabilitas, lansia terlantar, korban bencana, hingga bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan data yang disampaikan, dari total 275.513 warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 112.882 orang telah terdaftar sebagai penerima PBI. Untuk memastikan ketepatan sasaran, Kemensos akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) guna melakukan verifikasi dan pengecekan desil terhadap data warga binaan.
Selain PBI, Kemensos juga membuka kemungkinan pemberian bantuan sosial bagi warga binaan yang memang membutuhkan dukungan.
“Jadi siapapun yang masuk kriteria bisa mendapatkan bansos sebagai perlindungan. Sifatnya bantuan sosial itu sementara, supaya mereka bisa bangkit menjadi keluarga yang mandiri. Jadi bansos itu sebenarnya hanya sementara,” ujarnya.
Setelah tahap perlindungan sosial, Kemensos juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi masyarakat yang membutuhkan melalui sentra-sentra milik Kemensos di berbagai daerah.
“Nah, dalam rangka rehabilitasi sosial ini, pemerintah memiliki layanan residensial lewat sentra-sentra yang kita punya, itu layanan residensial,” sambungnya.
Bagi penerima bantuan yang sehat dan berada pada usia produktif, kata Gus Ipul, pendekatan yang dilakukan adalah pemberdayaan sosial, seperti bantuan usaha, pelatihan, hingga dukungan penciptaan pasar.
“Di pemberdayaan itu ada bantuan-bantuan usaha, bantuan pelatihan, bantuan penciptaan pasar, bantuan-bantuan yang sebenarnya lebih banyak,” katanya.
Gus Ipul menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis bersama antarinstansi agar program bantuan lebih terarah dan berkelanjutan.
“Data kita harus sama. Data yang dipegang Bu Rieke sama yang kita pegang juga harus sama,” jelasnya.
Ia memastikan Kemensos siap menindaklanjuti rencana perlindungan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan.
“Insya Allah informasi ini akan kita tidaklanjuti untuk memberikan perlindungan bagi warga binaan,” tutur dia.
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka menilai jaminan sosial merupakan hak warga binaan yang perlu dipenuhi negara. Ia mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk merealisasikan program tersebut.
“Kita berjanji dari Ditjen Pemasyarakatan bersama dengan Kemensos, insya Allah collab (kolaborasi) bersama Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) berjuang untuk hadirnya jaminan sosial, khususnya BPJS Penerima Bantuan Iuran bagi warga binaan di seluruh Indonesia,” ungkap Rieke.
Rizki Rian Saputra


