KPAI desak pemerintah bertindak cepat tangani perundungan
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul M
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah agar merespon cepat penyelesaian kasus perundungan (bullying) anak di lingkup sekolah.
"Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini di Tangerang, Banten, Selasa.
Ia mengatakan semua pihak baik pemerintah, sekolah, maupun orang tua, diharapkan mampu memberikan respons yang tepat ketika mengetahui adanya kasus perundungan di lingkungan anak.
Upaya deteksi dini dan respons cepat dalam menangani kasus perundungan, lanjut dia, penting dilakukan untuk mencegah dampak yang lebih buruk dari perilaku perundungan tersebut.
"Kalau bisa diselesaikan di sekolah ya. Sekolah kalau tidak bisa, bisa dengan cara lain," ucapnya.
Diyah juga mengungkapkan KPAI saat ini tengah menyoroti dugaan kasus perundungan yangkian marak terjadi di Indonesia, seperti yang teranyar yakni insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Kemudian peristiwa kematian anak usia 13 tahun di sekolah Internasional Tangerang yang terjatuh dari lantai 8 gedung sekolah dan dugaan perundungan anak di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel) dengan korbannya mengalami trauma berat.
"Sudah kami warning kepada pemerintah bahwa bullying hari ini berbeda dengan anak Gen Z ini, transisi Gen Z ke Gen Alfa kalau mereka di-bully akan di luar kendali, dia yang jauh lebih sadis," ujarnya.
Diyah menambahkan penyelesaian kasus kerap kali berhenti pada tahapan kekeluargaan tanpa memperhatikan pemulihan kondisi batin dan psikologis korban.
Padahal, katanya, baik korban maupun pelaku membutuhkan pendampingan secara khusus untuk memulihkan kondisi emosional serta memperbaiki perilaku mereka.
"Hormati secara hukum karena sesuai amanat Undang-Undang Pasal 59 A bahwa proses anak harus cepat. Kedua, harus ada pendampingan psikologis. Ketiga, harus ada bantuan sosial. Keempat, perlindungan hukum," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.