KPK atur ulang jadwal pemeriksaan kasus katalis
Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (kanan), Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (tengah), dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). KPK menahan tiga tersangka Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, dan pihak swasta Alvin Pradipta Adyota dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014 dengan nilai suap mencapai Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur ulang jadwal pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang belum ditahan.
Adapun tersangka yang belum ditahan tersebut adalah Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012-2014 Chrisna Damayanto (CD).
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang karena kondisi kesehatan saudara CD," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah.
KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut.
Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna Damayanto (CD) dan anaknya, Alvin Pradipta Adiyota (APA) pada 8 Juli 2025, serta rumah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW) dan Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG) pada 15 Juli 2025.
Pada 9 September 2025, KPK menahan Alvin Pradipta, Gunardi Wantjik, dan Frederick Gunardi. Adapun Chrisna Damayanto belum ditahan karena alasan kesehatan.