KPK jadwalkan pemeriksaan Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Sekjen DPR RI Indra Iskandar di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (4/10/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Indra Iskandar (IS).
"Benar, hari ini (Jumat 24/10) dijadwalkan pemanggilan atas nama IS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan Indra Iskandar berstatus saksi dalam pemanggilan itu, bukan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024.
Kemudian pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.