KPK komunikasi dengan Asrul Aziz terkait keberadaannya di Arab Saudi

Update: 2026-04-01 05:10 GMT

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Indomie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah berkomunikasi dengan tersangka kasus dugaan korupsi kuota Haji Asrul Aziz Taba (ASR), yakni setelah mengetahui mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut sedang berada di Arab Saudi.

“Saudara ASR saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, yakni masih di Arab Saudi. Penyidik sudah mendapatkan konfirmasi dari pihak Imigrasi, dan juga sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan KPK mengimbau kepada tersangka untuk bisa segera pulang ke Indonesia, sehingga dapat diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.

“Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka, maka bisa memenuhi panggilan tersebut, karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai atau tuntas,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan kasus kuota haji akan terus berkembang karena KPK memastikan masih mendalaminya.

Misalnya, kata dia, mendalami peran dari pihak-pihak lain di Kementerian Agama, asosiasi biro penyelenggara haji, maupun biro haji itu sendiri dari saat sebelum ada diskresi pembagian kuota haji tambahan, proses pembagiannya, hingga pasca-diskresi.

“Ini akan terus berkembang. Masih ada klaster-klaster lain yang akan didalami dan ditelusuri oleh penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024.

Elshinta Peduli

KPK pada 9 Januari 2026 mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus tersebut.

Sementara Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak dijadikan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji.

Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.

Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.

KPK mengumumkan dua tersangka baru kasus tersebut, yakni pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News