KPK nilai korupsi bisa muncul sejak proses kaderisasi partai
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (ANTARA/Rio Feisal)
Komisi Pemberantasan Korupsi menilai praktik korupsi tidak hanya terjadi ketika seseorang sudah menjabat sebagai pejabat publik atau kepala daerah, tetapi juga dapat bermula sejak seseorang bergabung dengan partai politik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan potensi praktik koruptif sering kali berakar dari proses politik di internal partai, terutama jika sistem kaderisasi berjalan secara transaksional dan minim akuntabilitas.
Karena itu, KPK mendorong adanya perbaikan dalam tata kelola partai politik guna menutup celah terjadinya praktik korupsi. Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK melakukan kajian tata kelola partai melalui Direktorat Monitoring.
Budi menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 6 huruf c, KPK diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Selain itu, Pasal 9 juga menyebutkan KPK dapat melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara maupun lembaga pemerintahan.
Lebih lanjut, kajian yang dilakukan pada 2025 itu mengidentifikasi beberapa potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk tata kelola partai politik dan pembatasan transaksi uang tunai.
Menurut KPK, ketiga aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dalam membuka peluang praktik koruptif yang pada akhirnya berdampak pada kualitas demokrasi serta tata kelola pemerintahan.
Dalam kajian tersebut, KPK juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah praktik korupsi di sektor partai politik. Salah satu temuan penting adalah tidak optimalnya sistem kaderisasi partai yang berpotensi memunculkan biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader hingga diusung dalam pemilihan umum.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai guna menekan biaya politik sekaligus mencegah praktik pengembalian modal politik oleh kader yang telah mengeluarkan biaya besar untuk masuk partai.
Sebagai bagian dari perbaikan sistem kaderisasi, KPK juga mengusulkan pengelompokan anggota partai menjadi tiga tingkat, yakni anggota muda, anggota madya, dan anggota utama.
Selain itu, KPK mengusulkan agar calon anggota DPR berasal dari kader utama partai, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Untuk posisi calon presiden, calon wakil presiden, hingga calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPK juga mengusulkan agar mereka berasal dari sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam jangka waktu tertentu.
KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik agar maksimal hanya dua periode masa kepengurusan guna mendukung tata kelola partai yang lebih transparan dan akuntabel.