KPK panggil pejabat Kemenhut-ESDM jadi saksi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah (ATA), dan Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Totoh Abdul Fatah (TAF) jadi saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ATA selaku Dirjen Planologi Kehutanan Kemenhut, dan TAF selaku Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA, Kamis.
Lebih lanjut Budi menjelaskan keduanya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
Selain mereka, dia mengatakan KPK memeriksa staf bagian keuangan di PT Alamjaya Barapratama berinisial YF sebagai saksi.
Berdasarkan catatan KPK, Ade Tri telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.06 WIB, Totoh Abdul pada pukul 10.05 WIB, dan YF pada 09.49 WIB.
Sebelumnya, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya selama penyidikan kasus tersebut.
KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sementara itu, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.