KPK panggil saksi kasus pemerasan jaksa HSU
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). KPK menahan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Pemeriksaan bertempat di Polda Kalsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan 11 saksi tersebut terdiri atas FEN selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, TS selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, NHS selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, dan JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022-2024.
Selain itu, AS selaku Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara, JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Hulu Sungai Utara, FDM selaku jaksa fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara, dan AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
Berikutnya, KM selaku sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, YM selaku pihak swasta, dan MHS selaku notaris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Farida Evana (FEN), Teddy Suryana (TS), Nahdiyatul Husna (NHS), Jumadi (JUM), Amos Silitonga (AS), Herman Johan (JOH), Fajar Dwiki Mulyana (FDM), serta Anggun Devianty (AD).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.


