KPK tawarkan kemudahan cicilan bagi pembeli barang lelang
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto memberikan keterangan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). ANTARA/Rio Feisal
Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengupayakan barang sitaan yang dilelang dapat dibayar dengan skema cicilan melalui bank.
"Jadi, KPK ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), di antaranya Bank Mandiri," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9).
Mungki menjelaskan upaya pembayaran dengan skema cicilan tersebut saat ini dalam proses penjajakan dengan pihak bank Himbara.
"Masih diskusi dengan pihak bank karena bank itu kan sangat hati-hati sekali ya, sangat prudent sekali. Jadi, kami harus hati-hati dalam aspek-aspek yang dibahas supaya nanti jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Ia mengatakan skema cicilan tersebut, misalnya pihak bank yang membayar lunas barang sitaan tersebut kepada negara, sedangkan pemenang lelang akan mencicil ke pihak bank.
"Hal itu menurut saya salah satu solusi supaya barang cepat laku. Jadi, karena misalnya Rp60 miliar, pabrik dengan uang jaminan Rp30 miliar itu kan, kalau kaum mendang-mending kayak saya, kan berat sekali. Jadi, kalau lewat bank skema pembiayaannya, mungkin itu bisa lebih meringankan dan menarik minat lebih banyak lagi peserta lelang," katanya.
Terlebih, kata Mungki, saat ini KPK memandang ada fenomena barang sitaan yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, apartemen, dan lain sebagainya itu agak sulit laku.