Kuasa Hukum: Bambang Rudijanto belum pernah diperiksa KPK, penetapan tersangka langgar prosedur

Update: 2025-09-16 13:40 GMT

Sumber foto: Radio Elshinta/ Arie Dwi Prasetyo 

JAKARTA – Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistik), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), melawan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky Herbert Sitohang, BRT resmi mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (25/9) dengan klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana digelar pada 4 September, sedangkan sidang lanjutan dijadwalkan 15 September 2025.

Menurut Ricky, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil dan tidak sesuai hukum acara pidana. Ia menegaskan, KPK tidak pernah memeriksa BRT dalam tahap penyidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Seharusnya Pak Bambang dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi lebih dulu agar penyidikan berimbang. Kalau bukti sudah cukup, barulah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami anggap dilanggar, sehingga penetapan tersebut cacat formil,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, penetapan tersangka ini telah memicu opini negatif di publik. “Mulai banyak narasi di media sosial yang mendiskreditkan klien kami. Itu sebabnya kami menempuh langkah hukum lewat pra-peradilan,” tegasnya.

Ricky juga menegaskan, PT DNR Logistik hanya berperan sebagai transporter dalam proyek distribusi bansos beras 2020, bukan penyedia beras. Pihaknya mengerahkan 7.800 pekerja, ribuan truk, hingga pesawat carteran untuk menjangkau daerah terpencil.

“Seluruh distribusi selesai dalam 43 hari, dan PT DNR bahkan menerima apresiasi dari Kemensos, Bulog, hingga penghargaan MURI. Ironis bila kini justru dituduh merugikan negara,” katanya.

Menanggapi hal ini, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati hak hukum BRT untuk mengajukan pra-peradilan. Namun ia menegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

“KPK memastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materiil,” ujar Budi, Jumat (12/9), seperti yang dilaporakan Reporter Elshinta Arie Dwi Prasetyo.

Similar News