Masyarakat sipil soroti RUU keamanan siber

Update: 2026-02-17 15:49 GMT

Elshinta/ ADP

Elshinta Peduli

Penyusunan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menuai perhatian sejumlah kalangan masyarakat sipil. Proses pembahasan yang dinilai belum melibatkan publik secara optimal dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi demokrasi dan tata kelola keamanan digital di Indonesia.

Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, menilai persoalan utama keamanan siber nasional saat ini bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada aspek tata kelola dan akuntabilitas. Ia berharap RUU KKS yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR lebih menitikberatkan pada perlindungan warga negara serta transparansi kewenangan.

"Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini, menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Arif Kurniawan dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

Arif menegaskan, minimnya kontrol dan pengawasan publik berpotensi menjadikan RUU KKS sebagai alat kekuasaan yang justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak langsung terhadap perkembangan ekonomi digital nasional.

"Tanpa kepercayaan, ekonomi digital tidak bisa tumbuh, tanpa kepercayaan, investor tidak bisa percaya pada sistem kita, dan warga tidak percaya satu sama lain, kepercayaan adalah fondasi keamanan digital, nah ini yang harus dibicarakan, apa sebenarnya, definisi pertahanan dan keamanan siber," jelasnya.

Dalam forum yang sama, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu, mendorong pemerintah dan DPR untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh atas sejumlah insiden siber yang pernah terjadi, termasuk kebocoran data pada Pusat Data Nasional dan Statistik (PDNS) pada 2024.

Elshinta Peduli

Ia menyoroti dampak kebocoran data tersebut yang melibatkan informasi pribadi masyarakat dari berbagai layanan publik, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

"Itu data publik dan sangat penting, bocor, tetapi nggak ada yang bertanggung jawab. Problem nggak itu? Lalu, kenapa kemudian pemerintah terburu-buru begitu, langsung bahsan Undang-undang KKS (Ketahanan dan Keamanan Siber) tanpa melakukan evaluasi menyeluruh, ini yang menjadi dorongan kita sebetulnya adalah evaluasi dulu," kata Hasnu.

Menurutnya, tanpa evaluasi komprehensif atas kejadian kebocoran data di masa lalu, kehadiran RUU KKS justru berpotensi tidak efektif dalam melindungi masyarakat dari ancaman peretasan dan penyalahgunaan data.

"Sebelum dievaluasi, maka percuma untuk bangun Rancangan Undang-undang KKS, ujung-ujungnya tetap bocor begitu. Dan itu menyedot duit kita, skala prioritas saja sudah salah gitu, sehingga itu menjadi persoalan, jadi dorongan kita adalah audit," tegasnya.

Hasnu juga meminta DPR membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU KKS. Ia menilai pengalaman pembahasan sejumlah undang-undang sebelumnya menunjukkan masih minimnya partisipasi publik yang bermakna.

"Dalam penyusunan undang-undang itu ada dua macan, ada yang kemudian dibahas di Senayan, ada kemudian inisiatif pemerintah, jadi pemerintah, dia bahas dulu di internalnya nanti didorong. Problemnya dia (DPR) sangat sentralistik, lalu kemudian kita sebagai warga tidak pernah diajak untuk berdialog," terangnya.

Sementara itu, Analis Utama Politik Keamanan LAB45, Christian Guntur Lebang, mempertanyakan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RUU KKS, apakah lebih menekankan aspek keamanan atau ketahanan data.

Menurut Christian, RUU tersebut nantinya akan berada di bawah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang selama ini mengedepankan pendekatan keamanan (security), sementara perlindungan konsumen dan masyarakat luas lebih membutuhkan pendekatan ketahanan atau resiliensi.

"Jadi lagi-lagi BSSN itu kan pendekatannya security, sementara lembaga-lembaga perlindungan keamanan konsumen itu pendekatannya resilience. Jadi akan ada sedikit perbedaan sudut pandang memandang isu ini," terangnya. (Arie Dwi Prasetyo)

Elshinta Peduli

Similar News