Menkes usul reaktivasi otomatis 120 ribu peserta PBI pasien kronis

Update: 2026-02-09 10:40 GMT

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan jumlah pasien layanan katastropik yang terhenti karena pemutakhiran data dalam pertemuan bersama pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto : Radio Elshinta Arie Dwi P 

Elshinta Peduli

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial untuk melakukan reaktivasi otomatis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien layanan katastropik selama tiga bulan ke depan. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi IX DPR RI, dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Budi mengungkapkan, jumlah pasien cuci darah di Indonesia saat ini mencapai sekitar 200 ribu orang, dengan penambahan sekitar 60 ribu pasien baru setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 120 ribu merupakan pasien lama.

“Pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia miss itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” ujar Budi.

Ia mencontohkan saat terjadi bencana di Aceh, layanan cuci darah menjadi fokus utama pemerintah untuk segera dipulihkan. “Karena kalau sampai dia lewat satu minggu, dua minggu, tiga minggu, itu wafat,” katanya.

Menurut Budi, isu PBI yang ramai di publik selama ini lebih banyak terkait cuci darah. Padahal terdapat layanan katastropik lain yang memiliki risiko kematian yang sama jika terhenti. “Misalnya kanker, kemoterapi itu dua sampai tiga kali seminggu, radioterapi bisa lima kali seminggu. Kalau itu berhenti, itu wafat,” ujarnya.

Selain itu, pasien penyakit jantung dan talasemia juga membutuhkan layanan berkelanjutan. “Penyakit jantung harus minum obat setiap hari, kalau itu dihentikan juga wafat. Yang lebih sedih misalnya talasemia, anak-anak yang kena talasemia itu harus diinfus atau cuci darah juga, kalau mereka miss, wafat,” kata Budi.

Elshinta Peduli

Dalam rapat tersebut, Menkes menjelaskan dari 200 ribu pasien cuci darah, jumlah yang keluar dari PBI relatif kecil. “Sebenarnya yang keluar dari PBI cuma 12.262, sehingga inilah yang ramai kemarin di publik,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan masih terdapat sekitar 110 ribu pasien lain yang jarang disorot, meskipun risikonya sama. “Padahal risiko mereka sama kalau ini berhenti, ini menyebabkan kematian,” tegasnya.

Karena itu, Kementerian Kesehatan mengusulkan reaktivasi otomatis PBI bagi sekitar 120 ribu pasien layanan katastropik.

“Maksudnya otomatis itu tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi, sehingga tidak ada berhenti atau keraguan baik rumah sakit maupun masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” jelas Budi.

Terkait anggaran, ia menyebut kebutuhan dana relatif terbatas. “Kalau ditanya biayanya berapa, 120.000 dikali 42.000 PBI per bulan itu paling lima miliar. Jadi kita minta kalau bisa 15 miliar untuk tiga bulan,” ujarnya.

Selain reaktivasi sementara, Budi juga mengusulkan validasi ulang data PBI selama masa tiga bulan tersebut.

“Dalam tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali, bisa oleh BPS, Pemda, BPJS, dan Kemensos, benar nggak sih ini miskin atau tidak,” katanya.

Ia mencontohkan perlunya ketepatan sasaran subsidi. “Kalau dia masuk PBI tapi punya kartu kredit limit 20 juta, ya sudah pasti kan nggak harusnya PBI. Atau dia PBI tapi listriknya 2.200 watt, ya harusnya tidak PBI,” ujarnya.

Usulan ketiga, Menkes meminta agar SK Kemensos diberlakukan dua bulan setelah diterbitkan, agar BPJS memiliki waktu cukup untuk melakukan sosialisasi.

“Karena kalau SK keluar tanggal 25 atau 26 dan langsung berlaku bulan berikutnya, BPJS tidak punya waktu cukup untuk menjelaskan ke masyarakat bahwa statusnya berubah,” kata Budi.

Ia menambahkan, kebijakan ini perlu dikoordinasikan dengan BPK agar tidak menjadi temuan audit.

“Kita butuh waktu untuk bicara dengan BPK agar kebijakan ini tidak menjadi salah di sisi keuangan, karena ini dibutuhkan untuk masyarakat,” ujarnya.

Terakhir, Budi mengingatkan adanya batas kuota PBI sesuai undang-undang.

“Ada batas kuota di Undang-Undang, PBI tidak boleh melebihi 96,8 juta jiwa. Jadi pada saat kita reaktivasi ulang, Kemensos memang dibatasi oleh undang-undang,” pungkasnya.

Arie Dwi Prasetyo

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News