Menteri Arifah kecam kekerasan terhadap PRT di Batam

Update: 2025-12-06 08:00 GMT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau terkait penanganan kasus ini.

"UPTD PPA Kepulauan Riau bersama kepolisian telah melakukan pendampingan visum et repertum terhadap korban di RS Elisabeth Kota Batam. UPTD PPA telah melakukan penjangkauan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban," katanya.

KemenPPPA terus mengawal proses hukum kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan.

KemenPPPA, katanya, juga akan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saat ini perkembangannya sudah masuk dalam persidangan dan KemenPPPA telah menyampaikan surat dukungan kepada Majelis Hakim PN Batam.

"JPU melakukan penuntutan dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT Jo Pasal 64 ay (1) KUHP," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Kasus ini terungkap setelah beredarnya video berdurasi 10 detik di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka pada tubuhnya.

Tags:    

Similar News