Menteri Imipas tegaskan komitmen berantas narkotika di lapas dan rutan

Update: 2026-04-10 05:50 GMT

Menteri Imipas Agus Andrianto menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Rapat tersebut membahas dampak konflik global terhadap lalu lintas orang, kebijakan izin tinggal, dan mekanisme antisipasi pengungsi terhadap stabilitas keimigrasian Indonesia. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Indomie

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen kementeriannya dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Agus mengatakan berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.

"Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan," ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan langkah konkret yang dilakukan meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV terintegrasi serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, dan TNI.

Kemudian, dalam aspek internal, kata dia, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kemenimipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agus mengungkapkan sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatuhi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika, bahkan ada beberapa warga binaan bandar dan berisiko tinggi (high risk) di antaranya yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2.284 orang," ujarnya.

Menurutnya, pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke Nusakambangan bukan sekedar pemindahan saja. Namun, lanjut Agus, memiliki dua tujuan, yakni memindahkan "biang kerok" narkotika di lapas dan rutan diharapkan dapat membersihkan lapas rutan tersebut dari transaksi interaksi narkotik.

Elshinta Peduli

Kemudian, sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik untuk saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.

Untuk itu, kata dia, Kemenimipas terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika, bekerja sama dengan pihak terkait baik sesama institusi pemerintah maupun organisasi nonpemerintahan (NGO).

Agus juga menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.

Dia juga menyampaikan sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini dapat teratasi lebih optimal.

"Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan," ucapnya.

Ia turut mengapresiasi atas perhatian dan masuk yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

"Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi," ucap Agus.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News