Menteri UMKM nilai cacah ulang thrifting ilegal bantu lindungi UMKM

Update: 2025-11-17 08:50 GMT

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (kiri) bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan) usai melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (17/11/2025). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pencacahan atau daur ulang (recycling) baju impor bekas (thrifting) ilegal sebagai bahan baku, merupakan salah satu opsi untuk menjaga dan melindungi pengusaha UMKM domestik.

Dirinya seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Jakarta, Senin menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah yang komprehensif untuk melindungi produsen UMKM, salah satunya dengan mekanisme pencacahan atau recycling.

"Langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama," ucapnya.

Menurut Maman, dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait mekanisme dari daur ulang baju bekas impor ilegal tersebut.

"Nanti akan kita koordinasikan," katanya.

Disampaikan dia pula, pertemuannya dengan Mendag Budi Santoso yaitu untuk memperkuat sinergi agar mengoptimalkan pemberdayaan terhadap pengusaha UMKM.

"Isu besarnya adalah membicarakan mengenai bagaimana optimalisasi pemberdayaan terhadap UMKM kita, perlindungan terhadap UMKM," kata dia.

Sementara itu, Mendag Budi Santoso menyampaikan pihaknya membuka peluang kolaborasi dengan Kementerian UMKM, seperti penguatan akses ekspor untuk pengusaha UMKM di Tanah Air.

"Saya sampaikan ke Pak Menteri (UMKM), kita ada UMKM bisa ekspor, Jadi kami minta support dari Pak Menteri (UMKM) bagaimana supaya UMKM kita bisa ekspor," kata Mendag.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memilih untuk mencacah ulang pakaian dan tas bekas (balpres) impor ilegal dan menjual sebagiannya ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam taklimat media, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (14/11/2025), Purbaya mengatakan cara pemusnahan baju impor ilegal selama ini tidak memberikan keuntungan bagi negara, justru membuat pemerintah mengeluarkan biaya.

Menurut Purbaya, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal untuk dimusnahkan, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp12 juta.

“Rugi. Habis itu masih beri makan orang yang ditahan. Rugi besar kita. Jadi, mau kami ubah,” kata Purbaya.

Dalam mencari alternatif pengelolaan baju impor ilegal, Purbaya berkoordinasi dengan Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI).

Salah satu cara yang direkomendasikan adalah mencacah ulang produk balpres ilegal terkait. Purbaya pun menyebut solusi itu telah mendapat restu dari Presiden Prabowo Subianto.

Tags:    

Similar News