Oknum ASN Pasuruan ditangkap Polres Probolinggo terkait asusila
Polisi menahan ASN Kota Pasuruan berinisial BE yang menjadi tersangka pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur di Kota Probolinggo. ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota.
Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota menangkap oknum ASN Kota Pasuruan berinisial BE (39) warga Kota Probolinggo yang melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri di kota setempat.
"Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam keterangannya di kota setempat, Kamis
Menurutnya aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku korban M (16 ), sehingga meminta korban untuk berterus terang dan korban mengaku telah diperdayai oleh pamannya yang berstatus ASN Kota Pasuruan.
"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025," tuturnya.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo dan menangkap pelaku ASN yang melakukan tindakan asusila tersebut pada akhir Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang masih keponakannya.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih dibawah umur itu," katanya.
Selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga mengamankan barang bukti seperti pakaian korban dan dua telepon genggam.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.