Orang tua respons positif pembatasan medsos bagi anak oleh PP Tunas

Update: 2026-03-29 04:10 GMT

Ilustrasi: Pelajar memanfaatkan akses internet publik (JakWiFi) milik Pemprov DKI Jakarta untuk belajar di Taman Puring, Jakarta. ANTARA/Bayu Pratama

Indomie

Sejumlah orang tua menyatakan dukungannya terhadap pembatasan media sosial bagi anak-anak yang baru diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Diketahui, per 28 Maret 2026, PP Tunas efektif diberlakukan, mengharuskan penyedia platform digital untuk mencegah konten berbahaya, salah satunya dengan membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Seorang ibu dari Bogor, Aisyah (54), mengatakan di Jakarta, Minggu, bahwa dia menyambut positif aturan baru tersebut. Berdasarkan pengalamannya, media sosial telah sangat mengubah pola hidup anak-anak muda di lingkungan sekitarnya.

Menurutnya, pembatasan akses media sosial akan membuat anak-anak belajar. Dia mengibaratkan media sosial bagai pisau, dimana di tangan yang tepat, seperti chef, akan menghasilkan sesuatu yang bagus dan bermanfaat, namun di tangan yang salah, akan menyakitkan bagi kesehatan mental dan fisik.

"Mungkin di awal-awal akan terlihat awkward (canggung) bagi anak-anak, tetapi lama kelamaan mereka akan terbiasa tanpa sosial media, noting that (menyadari) ada kegiatan yg lebih seru dari sosmed," katanya.

Terlebih, katanya, tantangan terbesar dalam membesarkan anak saat ini berasal dari media sosial dan kecerdasan artifisial (AI). Derasnya informasi tanpa kontrol menjadi hal yang membahayakan ketika komunikasi yang tulus tidak terjadi dalam sebuah keluarga.

Elshinta Peduli

Namun demikian, katanya, layaknya peraturan pada umumnya, implementasi PP Tunas tetap harus dipantau agar pelaksanaannya membuahkan hasil yang sesuai harapan.

Dia mengaku juga menerapkan kontrol dalam media sosial pada anak-anak di keluarganya, seperti dengan tidak membiarkan anak mengunduh aplikasi tanpa sepengetahuan dan izinnya, membatasi screen time, dan tidak mengizinkan bermain gawai saat sedang makan bersama keluarga.

Senada, seorang ayah dari Tangerang Selatan, Deni (31) menyatakan bahwa dia setuju terkait pembatasan akses media sosial tersebut, agar anak-anak bersosialisasi dan tidak sibuk dengan dunianya sendiri.

"Seperti angkatan 90an, jadi bisa lebih berinteraksi," kata Deni.

Dia juga mengaku melihat dampak negatif kecanduan media sosial, mencontohkan anak dari temannya selalu menangis ketika gawainya diambil.

Menurutnya, pembatasan media sosial oleh PP Tunas sudah tepat, agar anak juga tidak terlalu gagap teknologi (gaptek) di kemudian hari. Oleh karena itu, dia juga mengatur screen time anaknya, dimana sang buah hati hanya diberikan akses selama 30-45 menit, dan dia menyimpan gawainya saat malam hari.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan terdapat urgensi bagi kehadiran PP Tunas, mengingat perlunya menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital.

Senada Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Imran Pambudi menilai bahwa kehadiran regulasi tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya penggunaan media sosial dan platform digital oleh anak dan remaja, yang dalam beberapa kasus dapat memicu perilaku adiktif, gangguan tidur, hingga masalah kesehatan mental.

Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, diantaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News