Pemkab Kudus usulkan 13 warisan budaya tak benda

Update: 2026-04-05 10:30 GMT

Kirab jenang tebokan di Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, setiap tahunnya. Kini diusulkan mendapatkan penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Indomie

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengusulkan 13 Warisan Budaya tak Benda (WBTb) untuk ditetapkan secara nasional, sebagai upaya mendukung dan melindungi karya budaya serta warisan tak benda di daerah setempat.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan kajian akademik serta kelengkapan data guna mengusulkan 13 warisan budaya tak benda Indonesia tersebut," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Teguh Riyanto di Kudus, Minggu.

Karena terkendala keterbatasan anggaran, kata dia, kajian akademik WBTb yang diusulkan tersebut diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kudus, karena memiliki sejumlah tenaga ahli.

Pengusulan tersebut, kata dia, harus diverifikasi di tingkat provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Kebudayaan. Sedangkan sidang penetapan WBTb oleh tenaga ahli nasional biasanya dilaksanakan satu kali dalam setahun.

"Karena ada proses verifikasi, sehingga harus dipersiapkan dokumen naskah akademiknya, termasuk tokoh dari masing-masing WBTb yang diusulkan, yang akan menceritakan seni budaya yang diusulkan tersebut," ujarnya.

Adapun nama karya budaya yang diusulkan sebagai WBTb pada tahun 2026, yakni tradisi ampyang maulid, bordir icik, caping kalo, gusjigang, jenang tebokan, kretek, lentog Kudus, sate kebo, sega jangkrik, sega pindang Kudus, soto kebo Kudus, tradisi sedekah sewu sempol, dan wayang klithik Wonosoco.

Elshinta Peduli

Untuk tahapannya, saat ini masih pengumpulan dan penginputan data dukung ke dalam sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud).

Dari sejumlah usulan, Wayang Klitik sebagai seni pertunjukan dan Kretek sebagai WBTb kategori pengetahuan tradisional sudah disiapkan kajian naskah akademiknya, sedangkan tahapan selanjutnya proses administratif dan verifikasi.

Kretek memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat kuat bagi Kudus, terlebih daerah ini telah dikenal secara luas sebagai Kudus Kota Kretek. Sedangkan Kudus Kota Kretek itu bagian dari branding daerah, bagian dari city branding yang perlu diangkat secara nasional bahwa Kretek itu lahir dari Kudus.

Pengusulan warisan budaya tak benda Indonesia terbagi ke dalam lima kategori, yakni tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, praktik sosial, ritus, dan acara perayaan, pengetahuan dan praktik mengenai alam dan semesta, serta keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Hingga saat ini, Kabupaten Kudus memiliki tujuh Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang ditetapkan secara nasional, yakni Rumah Adat Kudus (Joglo Pencu), Upacara Adat Dandangan, Jamasan Pusaka Keris Cintaka, Barongan Kudus, Buka Luwur Kanjeng Sunan Kudus, Jenang Kudus, dan Guyang Cekathak.

Upaya perlindungan budaya oleh Pemkab Kudus, selain melalui penetapan WBTb, juga dilakukan melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News