Pemkot Palu wajibkan ASN berangkat kerja pakai transportasi umum

Update: 2026-04-13 09:30 GMT

Sejumlah ASN menggunakan moda transportasi umum Bus Trans Palu saat berangkat kerja di Palu, Sulteng, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu

Indomie

Pemerintahan Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya, berangkat kerja menggunakan transportasi umum yakni bus Trans Palu.

"Seluruh pegawai wajib berangkat menggunakan bus. Bahkan kehadiran dalam aplikasi Hadirku sudah mulai dihitung sejak ASN berada di dalam bus," kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Sulteng, Senin.

Ia menjelaskan kebijakan itu sebagai bagian dari komitmen Pemkot Palu dalam melakukan percepatan pemanfaatan transportasi publik, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan efisien.

Menurut dia, ASN antusias menunggu bus di titik-titik pemberhentian yang telah ditentukan, sebelum bersama-sama menggunakan layanan Trans Palu menuju ke tempat kerja masing-masing.

Kebijakan diterapkan Pemkot Palu sebagai langkah strategis dalam membangun pola pikir dan budaya kerja ASN yang modern serta berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

"Bukan hanya soal transportasi, tetapi tentang bagaimana upaya membentuk karakter ASN yang disiplin dan siap berpartisipasi kemajuan kota," ujarnya.

Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palu bekerja dengan penuh dedikasi dan rasa tanggung jawab sebagai perangkat melaksanakan pelayanan publik.

"Mari kita bekerja dengan sepenuh hati untuk Kota Palu, tidak hanya sekedar menjalankan rutinitas," ucap Hadianto.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu menjadi langkah awal dalam menumbuhkan kesadaran kolektif penggunaan transportasi publik, sekaligus berkontribusi terhadap pengurangan kemacetan dan peningkatan kualitas lingkungan di Kota Palu.

Elshinta Peduli

"Kami terus memantau kedisiplinan ASN menggunakan transportasi umum. Bus Trans Palu dioperasikan sebanyak 24 unit dan Pemkot telah menyediakan sebanyak 80 titik pemberhentian," tuturnya.

Ia menambahkan layanan transportasi umum disediakan dan dijamin oleh pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka keberadaan Bus Trans Palu salah satu wujud konsistensi Pemkot Palu menyediakan layanan moda transportasi umum kepada masyarakat.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News