Sidang kasus pembunuhan kacab Bank ditunda terkait dakwaan
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (tengah) dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (13/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara.
"Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usia pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Dalam persidangan Fredy menyampaikan ringkasan isi eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum.
Adapun para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Majelis mencatat, inti keberatan penasihat hukum adalah menilai surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
"Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Fredy.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian spesifik terkait unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan, terutama terhadap terdakwa III Serka FY.
Penetapan status tersangka terhadap terdakwa tersebut juga dipersoalkan karena dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
"Terutama untuk status dari terdakwa III termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap Fredy.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menanggapi hal itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi.
Namun, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan untuk menyusun respons.
"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil)," kata Wasinton.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis, meskipun Ketua Majelis Hakim menegaskan keinginannya agar proses persidangan berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas.
"Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela," jelas Fredy.
Majelis juga menguraikan skenario lanjutan persidangan. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah lanjutan dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan penyusunan ulang surat dakwaan.
Adapun tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Selain meminta pembatalan dakwaan, tim kuasa hukum juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam penutup eksepsi, mereka mengutip pepatah hukum klasik yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak terdakwa.
"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Nugroho.
Dalam uraian eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Rincian dakwaan
Oditur Militer lainnya yakni Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, dalam perkara ini, tiga prajurit yang menjadi terdakwa adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian tindakan penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP.
Untuk terdakwa pertama Serka MN, oditur menyusun dakwaan berlapis. Pada dakwaan kesatu, MN dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
Sebagai cadangan, Serka MN juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai lebih subsider.
"Selain itu, terdapat dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian," kata Wasinton.
Tidak hanya itu, MN juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan mayat korban.
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan pola serupa, yakni Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. FH juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Begitu pula dengan terdakwa ketiga, Serka FY, yang didakwa dengan konstruksi pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Sidang lanjutan pembacaan eksepsi terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang melibatkan seorang prajurit TNI dimulai pukul 10.10 WIB.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang masuk ke dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor perkara 52-K/PM.II-08/AD/III/2026.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hakim Ketua dalam persidangan hari ini yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.


