Peran Bidkum Polda Sumsel dalam mengawal disiplin dan etika anggota
Peran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Selatan, program Elshinta Palembang
Peran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Selatan dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas anggota menjadi topik utama dalam program Polisi di Radio. Dalam dialog tersebut, jajaran Bidkum memaparkan bagaimana fungsi mereka tidak hanya sebatas pendampingan hukum, tetapi juga sebagai pemberi pertimbangan strategis bagi pimpinan dalam pengambilan kebijakan.
Hadir sebagai narasumber, Ps Paur III Sun Luh Kum Bid Kum Polda Sumsel Ipda M. Hendra Wijaya, SH dan Bamin Sun Luh Kum, Bripka John Handra Yudi, GS, SH. Keduanya menjelaskan bahwa Bidkum merupakan unsur pembantu pimpinan yang memiliki kewenangan memberikan saran dan pendapat hukum atas berbagai persoalan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Hendra menyampaikan bahwa dalam konteks internal, Bidkum berperan menelaah dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri atau ASN. “Apakah ini masuk ranah disiplin atau ranah etika, itu kami yang memberikan saran dan pendapat hukumnya,” ujarnya, Kamis (26/2/2026)
Menurutnya, masukan tersebut kemudian digunakan dalam proses penyelidikan oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia menambahkan bahwa dalam sidang internal, pertimbangan hukum dari Bidkum turut menjadi bahan pertimbangan pengambil keputusan.
Secara tidak langsung, Hendra menjelaskan bahwa kehadiran Bidkum dimaksudkan untuk memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berjalan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan kekeliruan klasifikasi yang dapat berdampak pada jenis sanksi.
Dari sisi eksternal, Bidkum juga berperan mewakili institusi ketika menghadapi gugatan perdata maupun praperadilan. “Kami mewakili Polda Sumsel untuk beracara di persidangan,” jelasnya. Artinya, fungsi Bidkum tidak hanya bersifat konsultatif, tetapi juga litigatif ketika institusi berhadapan dengan proses hukum di pengadilan.
Sementara itu, Bripka John Hendra Yudi menegaskan bahwa kontribusi Bidkum dalam proses penyelidikan lebih banyak pada pemberian konsultasi dan pendampingan kepada penyidik. Ia mengatakan bahwa Bidkum menjadi tempat koordinasi ketika muncul potensi gugatan atau permasalahan hukum.
“Bidkum berperan sebagai pemberi konsultasi dan pendampingan hukum jika terjadi tuntutan dari eksternal,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa personel Bidkum mayoritas berlatar belakang pendidikan hukum, baik sarjana maupun magister hukum. Hal ini, menurutnya, menjadi kebutuhan mendasar karena analisis hukum yang diberikan akan menentukan arah penanganan perkara.
Dalam kesempatan itu dijelaskan pula bahwa Bidkum memiliki tiga subsatuan kerja, yakni Bantuan Hukum (Bankum), Penyuluhan Hukum (Sunluhkum), dan Renmin. Subsatker Bankum menangani advokasi dan pendampingan perkara pidana maupun perdata.
Subbid Sunluhkum bertugas melakukan penyuluhan hukum, sosialisasi regulasi baru, serta penyusunan SOP dan produk administrasi hukum. Sedangkan Renmin mengelola administrasi internal satuan kerja.
Hendra menuturkan bahwa Bidkum juga aktif menyosialisasikan perubahan regulasi kepada jajaran polres agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi sebagai fondasi awal dalam penegakan hukum.
“Jangan sampai dalam proses penyelidikan ada anggota yang belum memahami perubahan regulasi yang baru,” tegasnya.
Dengan wilayah Sumatera Selatan yang luas dan jumlah personel yang terbatas, tantangan koordinasi menjadi bagian dari dinamika kerja Bidkum. Meski demikian, komunikasi dengan seksi hukum di tingkat polres tetap dilakukan secara intensif, terutama ketika muncul gugatan atau perkara strategis.
Melalui peran konsultatif, pendampingan, hingga representasi di pengadilan, Bidkum Polda Sumatera Selatan menegaskan posisinya sebagai pengawal legalitas internal dan eksternal institusi. Dialog dalam program tersebut memperlihatkan bahwa fungsi hukum di tubuh kepolisian tidak hanya administratif, melainkan menjadi instrumen penting dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas penegakan hukum.
Akun Pay/Selvi Trisanti /Nabila Seftiani/Mgg/Ter


