Pihak keluarga batal tinjau TKP kematian Arya Daru
Lokasi tempat Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas di Gondia International Guest House yang beralamat di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar
Pihak keluarga batal meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP) bersama penyelidik Polda Metro Jaya yang rencananya dilakukan pada Selasa.
Kuasa hukum keluarga, Dwi Librianto menjelaskan, pembatalan tersebut terjadi karena pihaknya belum mendapat izin resmi dari penyidik Polda Metro Jaya yang telah diajukan sejak pekan lalu.
“Kayaknya hari ini enggak jadi, kemarin sore sampai malam aku nunggu izin dari Direktur Diteskrimum sampai sekarang belum turun," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sampai saat ini belum ada izin dari Polda. "Jadi belum ke sana,” katanya.
Dwi menambah peninjauan TKP sangat penting agar keluarga memiliki gambaran objektif sebelum bertemu dengan penyelidik pada Kamis (16/10).
Polda Metro Jaya bakal memaparkan semua hasil penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, pemaparan tersebut direncanakan pada Kamis (16/10).
"Untuk memaparkan segala suatu hasil, mulai dari olah TKP sampai dengan penyelidikan hingga hari ini," katanya saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.
Pihaknya juga akan memaparkan metode mencari serta cara untuk menemukan barang bukti telepon seluler (hp) korban yang masih ada.
Sementara itu, kuasa hukum pihak keluarga ADP yang diwakili oleh Dwi Librianto menjelaskan pihaknya akan meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengecek dari mulai tempat kos.
"Untuk melihat urutannya bagaimana sehingga pada saat kita memaparkan, kami sudah dapat gambaran," katanya.
Kuasa hukum ADP lainnya, Mira Widyawati mengatakan, Polda Metro Jaya juga memperbolehkan dan mengizinkan untuk membawa ahli dari pihak keluarga, seperti ahli forensik, CCTV, IT dan psikolog.
"Artinya kita akan ada, ahli pembanding, pada saat nanti diskusi dengan pihak penyelidik," katanya.