PKB sebut pembatasan jabatan ketum parpol tak jamin antikorupsi
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Hasanuddin Wahid dalam acara di DPP PKB, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-PKB
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik hingga maksimal dua periode kepengurusan belum tentu mampu menekan praktik korupsi.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat PKB M. Hasanuddin Wahid menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan tidak serta-merta menjamin berkurangnya perilaku koruptif di lingkungan partai politik.
Menurut dia, hal yang lebih penting untuk diperkuat saat ini adalah pelembagaan mekanisme demokrasi internal serta penerapan sistem meritokrasi yang sehat dalam tubuh partai politik.
Ia menilai upaya perbaikan seharusnya difokuskan pada pembenahan mekanisme rekrutmen kader dan sistem pemilihan yang demokratis, dengan menyesuaikan karakter dan kebutuhan masing-masing partai politik.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Usulan tersebut muncul setelah KPK menemukan bahwa sistem kaderisasi di sejumlah partai politik belum berjalan optimal. Kondisi ini dinilai memunculkan praktik biaya masuk bagi seseorang yang ingin menjadi kader partai hingga diusung dalam pemilihan umum.
Melalui kajiannya, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi guna menekan biaya politik tersebut sekaligus mencegah upaya pengembalian modal politik oleh kader yang baru bergabung karena faktor biaya.
Selain itu, KPK juga mengusulkan pengelompokan anggota partai politik menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.
Dalam skema tersebut, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama partai politik, sedangkan calon anggota DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Sebagai bagian dari penguatan sistem kaderisasi tersebut, KPK turut mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan.
Usulan ini tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun oleh Direktorat Monitoring KPK.