Polisi dalami motif dan jaringan pelaku perusakan kantor polisi Jaktim

Update: 2025-09-09 10:50 GMT

Polres Metro Jakarta Timur menangkap tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur, Senin (8/9/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Elshinta.com - Kepolisian masih mendalami keterkaitan 14 tersangka perusakan dan penyerangan kantor polisi di wilayah Jakarta Timur setelah peristiwa anarkis pada 30 Agustus 2025 dini hari.

"Kami menemukan tersangka perusakan dan penyerangan di Polsek Cipayung ada keterkaitan dengan tersangka di Polsek Ciracas, ada kesamaan, dan ini sudah kita lakukan pemeriksaan dalam berita acara," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka itu, yakni NR (29) dan YO (21) diketahui melakukan siaran langsung (live) melalui aplikasi TikTok untuk memprovokasi massa agar melempari kantor polisi dengan batu.

"Peran tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) adalah live TikTok dan mengajak massa untuk bergabung di TKP, lalu melempar batu di Polsek Cipayung, Polsek Makasar, Polsek Ciracas dan Pol Sub Sektor Gempol," jelas Alfian.

Polisi kemudian menangkap NR (29) di wilayah Cakung Barat pada Kamis (4/9), sedangkan YO (21) di Ciracas, Jumat (5/9).

Barang bukti yang diamankan, yaitu berupa satu buah tameng polisi yang dicuri dari Polsek Matraman, satu buah jaket biru silver, satu buah topi, celana panjang, dan sepatu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan Nomor Polisi B 5757 TUV milik anggota Polsek Cipayung.

"Barang bukti yang diamankan identik dengan yang ditemukan di Polsek Cipayung dan Polsek Ciracas," ujar Alfian.

Meskipun ada dugaan kedua pelaku itu saling berkaitan, namun pihak kepolisian belum dapat memastikan mereka berkoordinasi dalam penyerangan beruntun tersebut atau tidak.

"Masih kami dalami. Tentunya kami sampaikan agar masyarakat mengetahui proses penanganan kasus perusakan, pembakaran, hingga penjarahan yang terjadi," tutur Alfian.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 14 tersangka perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jakarta Timur saat kericuhan yang terjadi pada 30 Agustus 2025 dini hari.

Sebanyak 14 tersangka tersebut ditetapkan statusnya dari lima laporan polisi yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, yakni Mako Polres Jaktim, Mako Polsek Duren Sawit, Mako Polsek Cipayung, Mako Polsek Ciracas, dan Mako Polsek Jatinegara.

Alfian menyebutkan dari 14 tersangka itu, empat tersangka di antaranya, yakni ISI (42), SES (31), FA (15), dan DA (15) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Timur. Mereka berempat diamankan pada 5-6 September 2025.

Kemudian, tiga tersangka, yakni MHF (21), MAR (17), dan ASA (17) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Duren Sawit.

Sementara itu, tiga tersangka, yakni NR (29), YO (21), DDK (25) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Cipayung. Selain itu, tersangka NR (29) dan YO (21) juga terlibat dalam penyerangan di Mako Polsek Ciracas.

Empat tersangka lainnya, yaitu AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24) melakukan penyerangan dan perusakan terhadap Mako Polsek Jatinegara.

Seluruh tersangka memiliki peran yang beragam, mulai dari penyerangan dengan bambu, pelemparan batu ke kantor polisi, hingga penjarahan.

"Hukuman para tersangka beragam, mulai dari ancaman hukum pidana sembilan tahun, tujuh tahun, dua tahun, dan satu tahun empat bulan," ucap Alfian.

Dia pun berharap agar masyarakat lebih teliti dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi, dan tetap menjaga persatuan, kesatuan, dan keamanan demi kenyamanan bersama.

Tags:    

Similar News