Polisi izinkan petugas lapangan atur buka-tutup lajur Transjakarta

Update: 2026-02-04 09:00 GMT

Tangkapan layar dari media sosial YouTube yang diunggah oleh akun @LennyDiary yang memperlihatkan anggota kepolisin seolah memberhentikan bus Transjakarta untuk memberi jalan kepada sejumlah kendaraan bermotor. ANTARA/YouTube/@LennyDiary/ilhamkausar

Elshinta Peduli

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, petugas di lapangan bisa menerapkan pola buka tutup lajur, termasuk saat menghentikan bus Transjakarta untuk memberikan jalan kepada kendaraan lain.

"Yang terlihat di video, mirip seperti pola buka tutup lajur. Hal itu, setiap hari kami lakukan, terutama pada ruas-ruas padat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah media sosial YouTube melalui akun @LennyDiary pada Kamis (29/1) yang memperlihatkan anggota kepolisian seolah memberhentikan bus Transjakarta untuk memberi jalan kepada sejumlah kendaraan bermotor.

Komarudin juga menjelaskan petugas memiliki kewenangan diskresi yang juga diatur dalam undang-undang.

Ia juga menambahkan dalam video tersebut tidak melihat adanya sirine atau lampu hazard yang dinyalakan oleh petugas tersebut.

"Maaf saya tidak melihat ada yang dikawal dan mobil-mobil yang pakai hazard," kata Komarudin.

Komarudin juga menjelaskan kalaupun petugas tersebut melakukan pengawalan, hal itu diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pengawalan diatur dalam UU dan ada urut-urutan sesuai prioritas. Ini juga harus dipahami oleh semua pengguna jalan," katanya.

Berdasarkan UU tersebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Elshinta Peduli

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah;

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News