Polisi lumpuhkan dua pelaku curanmor bersenjata tajam di Serang
Rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (7/10/2025). ANTARA/HO-Polres Serang
Kepolisian Resor (Polres) Serang melumpuhkan dua spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata tajam dan airsoft gun yang kerap beraksi lintas provinsi. Keduanya terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Selasa, mengatakan tersangka S (20) dan F (24), diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) di tempat persembunyiannya di sebuah mess sopir di Koja, Jakarta Utara, pada Kamis (2/10).
Ia menjelaskan tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan karena kedua tersangka yang kerap membekali diri dengan golok itu mencoba melawan petugas saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
"Tindakan tegas terukur dilakukan karena keduanya mencoba melawan dan sudah membahayakan diri anggota saat proses pengembangan," katanya.
Penangkapan para tersangka ini, lanjut Kapolres, merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tunjung Teja pada 15 September lalu. Berbekal bukti petunjuk, tim yang dipimpin Bripka Sutrisno berhasil melacak dan menangkap pelaku di Jakarta.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah golok, sepucuk airsoft gun, dan kunci leter T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah puluhan kali beraksi di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, hingga wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Kapolres.
Modus operandi para tersangka adalah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T. Senjata tajam dan airsoft gun digunakan untuk mengancam apabila aksinya diketahui oleh pemilik motor atau warga sekitar.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap penadah motor hasil curian yang identitas nya sudah kami kantongi," tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.