Polisi Nganjuk bekuk pengedar narkoba lintas kota

Update: 2026-02-22 09:10 GMT

Polisi Nganjuk ungkap kasus peredaran narkotik dan obat terlarang lintas kota di Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (22/2/2026). ANTARA/ HO-Polres Nganjuk

Elshinta Peduli

Aparat Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, membekuk warga Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang (Narkoba) dengan sasaran pembeli lintas kota.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan pelaku yang ditangkap bernisial MAM (25), warga Dusun Babadan, Desa Gemenggeng, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Ia setiap harinya membantu usaha bengkel bubut milik orangtuanya. Ia ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Yang bersangkutan ditangkap di dekat kampung halamannya. Tersangka dibawa ke bengkelnya untuk dilakukan penggeledahan. Ditemukan sabu dan pil dobel L siap edar yang disembunyikan tersangka di tumpukan onderdil," katanya di Nganjuk, Minggu.

Ia mengatakan polisi menyita enam paket pil dobel L siap edar dan delapan paket sabu-sabu. Untuk narkoba jenis sabu tersebut telah dikemas menjadi ukuran kecil dan siap untuk diedarkan.

Polisi juga menyita timbangan elektrik serta telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Seluruh barang bukti itu dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

"Pil dobel L yang disita total sebanyak 763 butir. Sabu totalnya 2,44 gram," ujar Sugiarto.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang yakni dobel L itu dari seseorang berinisial RD di Nganjuk. Sedangkan untuk narkoba jenis sabu-sabu didapat dari ST yang juga berada di Nganjuk.

Elshinta Peduli

Pihaknya masih memburu jaringan yang diduga terkait dengan tersangka. Polisi juga mengintensifkan patroli untuk menangkap para pelaku.

Saat ini, para pihak yang diduga terlibat tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepada polisi, MAM mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis ini. Ia mengedarkan barang terlarang itu lintas kota hingga ke Jombang.

"Tersangka MAM ini mengedarkan sabu dan pil dobel L di wilayah Nganjuk dan Jombang. Sudah dua bulan terakhir. Dia baru pertama kali ditangkap," kata Sugiarto.

Saat ini, tersangka juga masih ditahan di penjara. Ia akan dijerat dengan hukuman penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News