Polisi tangkap 16 pelaku tawuran di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa (duduk ketiga dari kanan) memberikan keterangan media saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Timur, Kamis. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)
Elshinta.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengamankan 16 pelaku tawuran termasuk 10 anak berhadapan dengan hukum yang beraksi di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dari 16 pelaku, 10 di antaranya masih berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kamis.
Dia menyebutkan 10 ABH itu NRA (16), MAK (15), FDA (17), E (16), MF (17), BS (14), AP (17), MR (15), SS (15) dan MAA (17). Enam pelaku lain PY (23), RM (21), M (18), HA (20), MY (25) serta MR (19).
"Akibat tawuran itu, satu sepeda motor milik Muhammad Yuda, anggota Satsamapta Polres Metro Bekasi yang berusaha melerai menjadi rusak parah akibat sabetan senjata tajam dan lemparan batu," katanya.
Mustofa mengungkapkan aksi tawuran antar kampung itu bermula saat pelaku MY melakukan provokasi di media sosial instagram kepada lawan yang berada di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kedungwaringin.
Kedua kelompok itu kemudian berkumpul di sekitar rel kereta api sambil menunggu patroli Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) kepolisian melintas dengan maksud agar tidak ketahuan saat melancarkan aksi tawuran.
Setelah patroli OKJ melintas pukul 03.00 WIB, MY dan FDA yang berperan sebagai joki mengecek lawannya namun justru berpapasan dengan korban Yuda yang sedang melintas menuju kediaman.
"Karena korban melihat pelaku memegang senjata tajam jenis celurit, dia secara spontan berteriak begal begal begal," katanya.
Yuda turun dari sepeda motor dan berusaha mengejar MY namun pelaku berhasil melarikan diri dan memanggil kelompoknya yang sudah siap untuk melakukan aksi tawuran.
Pelaku bersama kelompoknya kembali lagi ke Jalan Raya Rengasbandung untuk mencari Yuda. Karena kalah jumlah, korban bersama satu rekannya akhirnya berlari untuk menyelamatkan diri.
"Setelah situasi dianggap aman, Yuda kembali ke lokasi sepeda motor yang ditinggalkan. Namun sampai di lokasi, sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik Yuda telah rusak parah akibat lemparan batu dan sabetan senjata tajam oleh MY bersama kelompoknya," katanya.
Selepas kejadian itu, Yuda melaporkan ke Mapolsek Cikarang Timur pukul 04.00 WIB. Anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian alat bukti hingga berhasil menangkap para pelaku.
"Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran dan sedang menyerang salah satu temannya," katanya.
Selain menangkap para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, satu unit Yamaha RZ King, senjata tajam jenis cocor bebek, dua buah senjata tajam jenis pencabut nyawa serta satu buah celurit warna biru.
Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan dan undang-undang darurat dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
:Saya sekaligus mengimbau para orangtua untuk selalu mengawasi putranya terutama pada waktu malam hari, kalau tidak urgent mohon tidak memberi izin anak untuk keluar rumah," kata Mustofa.