Polisi tangkap pengedar ribuan ekstasi di Jakarta Pusat
Tersangka I saat diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Selasa (4/11/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap satu pelaku berikut barang bukti berupa 1.475 butir pil ekstasi, 50 gram sabu dan 60 gram serbuk ekstasi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Penangkapan tersangka berinisial I, dilakukan pada Selasa (4/11) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Kemayoran Tengah I, Jakarta Pusat," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Indra Tarigan di Jakarta, Kamis.
Indra menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati seorang pria berinisial P di dalam rumah yang diduga kuat sebagai pelaku," katanya.
Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah paket narkotika dalam plastik klip bening.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial ICL yang kini masih diburu petugas.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan,” kata Indra.