Polresta Ambon tetapkan tersangka pelaku penikaman mahasiswa Unpatti

Update: 2026-03-07 09:00 GMT

Konferensi pers penetapan tersangka kasus penikaman mahasiswa Unpatti di Ambon (ANTARA/Dedy Azis)

Indomie

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menetapkan seorang tersangka berinisial MRM dalam kasus dugaan penikaman terhadap seorang mahasiswa Universitas Pattimura (Unpatti) berinisial DHL di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kompol Androyuan Elim, di Ambon, Sabtu mengatakan tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum.

“Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026,” katanya.

Ia menjelaskan tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara atau denda.

Menurut dia, peristiwa tersebut bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpatti yang memicu perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan yang dibahas.

“Perdebatan kemudian berujung pada aksi bentrok antara dua kelompok mahasiswa di area parkiran Gedung B FEB Unpatti. Keributan tersebut berlanjut dengan aksi saling kejar hingga keluar area kampus menuju wilayah Rumah Tiga,” ujarnya.

Kompol Androyuan menjelaskan tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.

Elshinta Peduli

Akibat emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya dan meletakkannya di jok sepeda motor sebelum menuju ke lokasi kejadian.

“Sesampai di lokasi, tersangka bersama rekannya kembali terlibat aksi saling ejek dengan kelompok mahasiswa lain hingga terjadi pengejaran ke arah jalan raya Rumah Tiga. Pisau yang berada di jok motor kemudian diambil oleh rekannya dan digunakan saat mengejar kelompok mahasiswa hingga ke lorong Gandaria,” katanya.

Setelah sempat dilerai warga, kelompok tersebut terpencar. Namun, saat berada di samping swalayan Rumah Tiga, tersangka dan kelompoknya kembali berhadapan dengan sekelompok orang yang memicu perkelahian.

“Dalam kondisi emosi dan mengira kelompok tersebut adalah pihak yang memukul saudaranya, tersangka MRM melakukan penikaman terhadap korban DHL sebanyak dua kali,” ujarnya.

Setelah kejadian, tersangka baru menyadari bahwa korban yang ditikam merupakan kenalannya sendiri.

Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri dan saat ini masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.

Dalam penanganan perkara tersebut, kata dia, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar, dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman video serta pakaian korban dan tersangka.

“Penyidik juga telah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News