Polrestabes minta pengusaha barang bekas tidak beli barang curian
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (tengah). ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medans
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, meminta pengusaha atau penampung barang bekas tidak membeli barang hasil curian atau kejahatan.
"Kami mengimbau agar seluruh pengusaha barang bekas di Kota Medan menjalankan usaha secara legal dan tidak menampung hasil kejahatan," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, di Medan, Ahad.
Jean mengatakan kasus pencurian material atau besi kerap terjadi di wilayah Kota Medan. Kepolisian setempat mengungkap 26 kasus dalam delapan hari, sejak 9-17 Oktober 2025,
Ia mengatakan kepolisian setempat telah menangkap 42 tersangka dari 26 kasus pencurian material atau besi di wilayah itu.
Menurut hasil penyelidikan, menurut Jean, maraknya kejahatan itu terjadi karena adanya permintaan dari pengepul barang bekas.
"Barang curian biasanya dijual dengan harga Rp4.000 sampai Rp6.000 per kilogram,"katanya.
Dalam menindaklanjuti kasus tersebut, Jean menyebutkan pihaknya telah memeriksa dua lokasi yang diduga menerima barang hasil curian atau kejahatan itu.
Jean mengatakan bakal menindak tegas bila mana dua lokasi tersebut tidak dapat menunjukkan asal usul barang yang legal atau tidak hasil kejahatan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Medan untuk kemungkinan pencabutan izin usaha,' ujarnya.