Polri dalami polemik penetapan pemilik Bibi Kelinci sebagai tersangka

Update: 2026-03-07 05:40 GMT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Indomie

Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik.

“Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (6/3) malam.

Ia menyebut bahwa dalam polemik ini, terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor.

Dalam penanganannya, ia menegaskan bahwa Polri akan mengedepankan keadilan.

“Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.

Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan yang mana laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Lalu, pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.

Elshinta Peduli

Pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, pun mempertanyakan mengapa kliennya yang merupakan korban pencurian, malah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya pun meminta Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News