POPSI minta penertiban sawit dilakukan secara adil

Update: 2025-12-29 06:30 GMT

Ilustrasi - Salah satu lokasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur. (ANTARA/Norjani)

Elshinta Peduli

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban sawit yang adil agar berjalan dengan penguatan kepastian hukum bagi petani.

“Ruang dialog dan penyandingan data antara pemerintah dan masyarakat akan membantu memastikan kebijakan berjalan adil dan akuntabel,” kata Ketua POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Agar kebijakan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025 berjalan optimal, transparansi data, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang jelas menjadi sangat krusial.

Ia menilai, kepastian hukum menjadi kunci untuk menjaga iklim usaha sawit nasional. Salah satu hal yang bisa dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah dengan menyusun peta jalan penataan sawit yang komprehensif dan mudah dipahami oleh petani maupun pelaku usaha.

Lebih jauh, Darto juga menekankan perlunya perhatian khusus kepada petani kecil dan masyarakat hukum adat agar kebijakan penertiban tidak berdampak sosial yang tidak diinginkan.

Legalisasi berbasis reforma agraria dan perhutanan sosial, ia nilai sebagai pendekatan yang dapat mengakomodasi kepentingan lingkungan sekaligus keberlanjutan ekonomi rakyat.

“Dengan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan, penertiban sawit dapat menjadi bagian dari solusi besar pembangunan nasional,” ujar Darto.

Selain itu, ia menilai petani tetap perlu dilibatkan sebagai pelaku ekonomi utama, dengan dukungan peningkatan perizinan, kepatuhan lingkungan, dan akses pembinaan.

Elshinta Peduli

“Penertiban akan lebih efektif bila petani tetap menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar objek kebijakan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan perlu dijalankan secara hati-hati agar tetap menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta keberlanjutan usaha bagi petani sawit rakyat.

Menurut Darto, rujukan pemerintah pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam penertiban kawasan hutan pada dasarnya sejalan dengan mandat konstitusi.

“Meski demikian, implementasinya perlu memastikan bahwa peran negara tetap berada dalam koridor sebagai pengatur dan penjamin keadilan, bukan semata-mata sebagai pelaku usaha,” katanya.

Selain itu, Darto pun menekankan pentingnya penyelesaian status hukum secara tuntas sebelum pengelolaan kebun dilakukan oleh pihak lain.

“Ketika status hukum kebun belum ditetapkan secara definitif, pendekatan yang transparan dan dialogis akan sangat membantu membangun kepercayaan petani dan pelaku usaha,” ujar dia.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News