Red notice Riza Chalid terbit, kejagung buka peluang ekstradisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kejaksaan Agung membuka peluang adanya proses ekstradisi terhadap Mohammad Riza Chalid usai terbitnya Red Notice Interpol (RNI) atas nama yang bersangkutan.
"Dengan terbitnya red notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi karena kita sendiri sudah mencabut (paspor) kan, yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang saat ini telah memasuki persidangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa alasan di balik lamanya penerbitan red notice terhadap bos minyak tersebut karena perlu menyamakan persepsi sistem hukum yang berbeda.
Dalam pertemuan Interpol sedunia pada November 2025, ungkap Anang, dilaksanakan pertemuan bilateral yang dihadiri delegasi dari Kejaksaan Agung dan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dengan pihak Interpol.
Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, tindak pidana korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara.
"Kalau di luar negeri kan lebih kepada suap-menyuap, itu saja. Tapi, kalau di kita kan jauh lebih luas seperti itu," katanya.
Kerugian negara tersebut dianggap erat dengan dinamika politik. Maka dari itu, dilakukan pendekatan dan argumentasi untuk meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan perbuatan pidana.
Sebelumnya, NCB Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada Jumat (23/1).
"Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," kata Sekretaris NCB Interpol Brigjen Polisi Untung Widyatmoko.
Untung memastikan bahwa keberadaan bos minyak itu tetap terpantau pascapenerbitan Red Notice Interpol.
"Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan," katanya.
Namun, lokasi spesifik tersangka tersebut belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.


