Sanksi Majelis Hakim Tom Lembong dinilai pulihkan citra peradilan
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/pri.
Penasihat hukum (PH) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai pelaksanaan rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) untuk menjatuhkan sanksi ringan kepada majelis hakim yang memimpin sidang kliennya, akan memperbaiki citra peradilan.
"Karena saat ini citra peradilan kita betul-betul lagi menjadi perhatian masyarakat," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Ari berpendapat sanksi itu bisa menjadi pelajaran bagi para hakim lain ke depan agar bisa lebih profesional dan independen dalam memberikan putusan di pengadilan.
Adapun KY merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi ringan pada majelis hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong, DAF, PFA, dan AS, yakni berupa hakim nonpalu selama 6 bulan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Hakim nonpalu merupakan istilah untuk hakim yang sedang menjalani sanksi disiplin karena melanggar kode etik, di mana mereka tidak boleh bersidang (tidak boleh memegang palu hakim) untuk jangka waktu tertentu, tetapi tetap menerima pembinaan dan pengawasan agar bisa memperbaiki diri kembali ke tugasnya dengan perilaku yang lebih baik, seperti yang dilaporkan kepada Ketua MA.
Dia menuturkan proses persidangan disimak oleh masyarakat, baik sidang yang ganjil maupun bermasalah.
Dengan demikian, kata dia, apabila ada upaya untuk menutup-nutupi hal tersebut, maka tidak akan mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat.
Maka dari itu demi perbaikan citra peradilan, ia berharap MA harus segera memberikan sanksi terhadap hakim-hakim tersebut.
"Harus diingat bahwa perkaranya Pak Tom Lembong ini menarik perhatian publik. Publik menanti, mengamati, dan mengawasi tentang apa pun terhadap perkembangan dalam kasusnya Tom Lembong ini," tuturnya.
Sebelumnya, MA mengaku akan mempertimbangkan rekomendasi KY soal putusan pelanggaran etik majelis hakim perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih “Tom” Lembong.
Ketua MA Sunarto saat diwawancarai di sela acara refleksi akhir tahun di Gedung MA RI, Jakarta, Selasa (30/12), mengatakan rekomendasi akan dipertimbangkan, tetapi putusan akhirnya masih menunggu pertimbangan MA.
“MA akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut. Sekali lagi, rekomendasi akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan MA? Ya akan diputuskan kemudian,” kata Sunarto tanpa memerinci kapan putusan MA atas rekomendasi KY dikeluarkan.
Kendati menyebut rekomendasi KY akan dipertimbangkan, Sunarto mengingatkan bahwa dalam melakukan pengawasan, MA dan KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).


