Satpol PP tertibkan bangunan ilegal di kawasan KNPI Bogor

Update: 2025-11-12 03:20 GMT

Petugas Satpol PP membongkar bangunan ilegal di area Gedung KNPI, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/11/2025). ANTARA/M Fikri Setiawan

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membongkar empat bangunan ilegal di area Gedung Komite Nasional Pemuda Indonesia Cibinong, Selasa, setelah sebelumnya diberikan peringatan sesuai aturan berlaku.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan penertiban dilakukan usai pemberian surat peringatan selama 7x24 jam sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Bangunan yang kami tertibkan ada empat, dua di antaranya sudah dibongkar mandiri oleh pemilik, sementara dua lainnya kami lakukan pembongkaran hari ini,” kata Rhama Kodara.

Ia menuturkan, satu bangunan lain yang digunakan sebagai tempat pembibitan bambu masih diberi waktu tambahan 7x24 jam untuk pembongkaran mandiri sesuai permintaan pemilik. Setelah seluruh bangunan dibongkar, pihaknya akan melakukan penggemburan lahan agar tidak kembali digunakan secara ilegal.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 30 personel, dibantu 15 anggota Polres Bogor dan lima personel Garnisun untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib.

Rhama menjelaskan, bangunan tak berizin tersebut sudah berdiri cukup lama dan sebagian besar digunakan sebagai warung. Penertiban dilakukan atas permintaan pihak KNPI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor.

“Setelah area dibersihkan, halaman Gedung KNPI akan dimanfaatkan untuk menata pedagang kaki lima yang berjualan saat kegiatan Car Free Day (CFD) setiap Minggu,” ujarnya.

Tags:    

Similar News