Soal eksekusi Hotel Sultan Pontjo Sutowo, ini kata Mensesneg

Update: 2026-02-11 04:30 GMT

Hotel Sultan, Jakarta

Elshinta Peduli

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan, Jakarta yang kini diduduki PT Indobuildco memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo tersebut.

Soal kondisi Hotel Sultan, Mensesneg Prasetyo Hadi angkat bicara. “(Hotel Sultan) Masih bisa beraktivitas dan kita sudah berkomunikasi beberapa waktu yang lalu dengan seluruh karyawan dan pihak pengelola," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026) lalu.

Prasetyo Hadi mengatakan eksekusi yang dilakukan Pemerintah di Hotel Sultan adalah terkait pengalihan pengelolaan. Namun, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola masih kukuh mempertahankan lahan yang telah dikuasai puluhan tahun tersebut.

Langkah pemerintah ini dilakukan menyusul keluarnya izin pelaksanaan putusan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Izin tersebut menjadi basis hukum untuk menjalankan Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu.

Sidang aanmaning atau sidang teguran pengosongan hotel yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu digelar. Prosedur ini merupakan bagian formal dari tahapan eksekusi. Dengan diterbitkannya penetapan aanmaning, status PT Indobuildco secara hukum berubah menjadi termohon eksekusi yang wajib tunduk pada perintah pengadilan untuk menyerahkan aset secara sukarela.

Selanjutnya tahap-tahap yang dilakukan dalam proses hukum ini adalah pengadilan nantinya akan memberikan jangka waktu selama 8 hari sesudah pelaksanaan aanmaning bagi Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks-HGB Nomor 26 dan 27 tersebut.

Elshinta Peduli

Dalam laporannya, jika perusahaan tetap bersikeras menduduki lahan setelah tenggat waktu berakhir maka pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil atau pengosongan paksa.

Sementara itu, kubu PT Indobuildco menyatakan posisinya tetap mempertahankan penguasaan lahan Hotel Sultan. Menurut Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, dalam kesempatan terpisah sebelumnya, status lahan Hotel Sultan masih dalam sengketa hukum yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Alasan keberatan yang pertama adalah karena ada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan serta-merta harus disertai dengan uang jaminan.

Saat ini, kata Hamdan, perkara terkait hak pengelolaan lahan tersebut masih dalam tahap upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pihaknya pun meminta PPKGBK atau Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, menghormati proses litigasi yang sedang berlangsung sebelum mengambil tindakan fisik di lapangan.

Hamdan menilai langkah PPKGBK yang mendesak pengosongan lahan merupakan tindakan prematur. Menurutnya, pemaksaan pengosongan di tengah proses hukum yang berjalan justru berpotensi menimbulkan kerugian material dan imaterial bagi semua pihak. (*)

Elshinta Peduli

Similar News