DPR RI prediksi potensi ekonomi cagar budaya bisa lampaui sektor pertambangan

Update: 2026-02-11 05:50 GMT

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih 

Elshinta Peduli

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Kebudayaan untuk melakukan pembenahan regulasi cagar budaya secara komprehensif mengingat potensi nilai ekonominya yang diprediksi mampu melampaui sektor pertambangan maupun perkebunan jika dikelola dengan strategi yang tepat.

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Politisi Fraksi PKS ini menyoroti bahwa kekayaan budaya Indonesia sering kali dipandang sebelah mata dibandingkan sektor ekstraktif, padahal memiliki daya ungkit ekonomi yang berkelanjutan.

Menurutnya, pembenahan regulasi menjadi kunci utama untuk membuka potensi raksasa tersebut agar tidak sekadar menjadi artefak masa lalu, melainkan aset produktif yang menyejahterakan masyarakat.

“Bahkan mungkin kalau dihitung bisa melebihi yang sekarang lagi diributkan, ada tambang, ada sawit, perkebunan dan sebagainya, bisa saja kalah nilai ekonominya,," kata Fikri Faqih di hadapan peserta rapat.

Fikri menekankan bahwa revisi atau perbaikan regulasi cagar budaya harus mampu mengurai benang kusut kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang selama ini menjadi penghambat.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantas mencontohkan mandat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengenai pembentukan Badan Pengelola Cagar Budaya yang hingga kini belum terealisasi.

Elshinta Peduli

Padahal, sinkronisasi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat krusial agar urusan kebudayaan tidak saling dibenturkan di lapangan.

Selain masalah otoritas, legislator dari Dapil Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini mengingatkan pentingnya aspek inovasi dalam konservasi cagar budaya sesuai semangat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

Ia meminta pemerintah tidak hanya terpaku pada pelestarian fisik semata, tetapi juga memperhatikan irisan aturan dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, hingga Undang-Undang Cipta Kerja, agar cagar budaya tidak tergerus oleh kepentingan industrialisasi yang masif.

Isu krusial lain yang menjadi sorotan Fikri adalah kerentanan situs budaya terhadap ancaman bencana alam.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan digitalisasi cagar budaya secara menyeluruh bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan sebagai upaya mitigasi dan penyelamatan arsip kekayaan bangsa jika terjadi bencana yang merusak fisik situs.

“Jadi digitalisasi bukan latah karena ini lagi era digitalisasi, bukan. Karena kepentingan, karena keperluan kita punya kekayaan tapi rawan karena ada bencana, maka itu yang dilakukan. Di samping mungkin hal-hal lain misalnya cagar budaya bisa saja kalau ada renovasi harus tahan terhadap gempa,” tegasnya.

Atas kondisi itu, Fikri menaruh harapan besar kepada Kementerian Kebudayaan sebagai nomenklatur baru untuk mengambil peran sentral dalam harmonisasi regulasi ini.

Kajian mendalam mengenai relasi antar-undang-undang diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang tidak hanya melindungi warisan leluhur, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi ekonomi rakyat dan ketahanan budaya nasional.

Yuniar Kustanto/Ter

Elshinta Peduli

Similar News