WNA terpidana eksploitasi air di Gili Trawangan kabur ke luar negeri

Update: 2026-02-03 12:20 GMT

Dokumentasi William John Matheson (kanan), salah seorang terdakwa eksploitasi air di Gili Trawangan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis petang (31/10/2024). ANTARA/Dhimas BP

Elshinta Peduli

Warga negara asing yang berstatus terpidana dalam perkara eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, William John Matheson, kabur ke luar negeri.

Kejaksaan mengetahui informasi tersebut pada momentum pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi pada Mahkamah Agung tertanggal 22 Juli 2025 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa maupun penuntut umum.

"Iya, yang William kabur ke luar negeri," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, Selasa.

Ia mengatakan, kejaksaan menindaklanjuti informasi Direktur PT Berkah Air Laut (BAL) itu kabur ke luar negeri dengan melakukan pencekalan.

"Saya sudah sampaikan ke intel. Kemarin katanya sudah cekal. Jadi, kami sudah ber-nota disposisi ke intel untuk pencekalan," ujarnya.

Perihal terpidana dua, yakni Samsul Hadi, Sugiartha mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan eksekusi putusan dengan memenjarakan mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Perusahaan Daerah NTB tersebut di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

"Samsul sudah (eksekusi)," ucap dia.

Merujuk pada putusan kasasi yang ditolak hakim Mahkamah Agung, kejaksaan melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan banding pada Pengadilan Tinggi NTB.

Elshinta Peduli

Dalam putusan banding tertanggal 19 Desember 2024, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Pihak kejaksaan sebelumnya menyatakan vonis pengadilan tingkat pertama tersebut terbilang cukup rendah. Hal tersebut menjadi dasar pengajuan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Jaksa turut membandingkan beban putusan dengan dampak yang diakibatkan serta adanya penerimaan keuntungan hingga miliaran rupiah dari pengelolaan sumur bor tanpa izin tersebut. Menurut jaksa, negara cukup banyak menerima kerugian sehingga putusan tersebut dinilai tidak setimpal.

Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Lalu Moh. Sandi Iramaya bersama anggota Isrin Surya Kurniasih dan Ida Ayu Masyuni, kala itu menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan ketiga penuntut umum tentang Pasal 70 huruf d juncto Pasal 49 ayat (2) dan ayat (1) UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Majelis hakim dalam putusan turut menetapkan agar keduanya tetap berada dalam status tahanan kota. Status ini berubah dari tahanan rutan menjadi kota saat keduanya mengajukan permohonan dengan alasan sakit di awal persidangan.

Untuk barang bukti yang disita berupa dua dari tiga titik lokasi pengeboran air tanah yang berada di kawasan Gili Trawangan, diminta untuk dirampas negara.

Termasuk merampas seluruh sarana pendukung operasional dari aktivitas pengeboran tanpa izin tersebut.

Hakim dalam putusan menyatakan bahwa Matheson telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyediaan air bersih tanpa izin berusaha dalam periode November 2019 sampai dengan Oktober 2022.

Terhadap Hadi, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai direktur BUMD NTB tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Matheson sebagai direktur PT BAL menjalankan usaha tanpa mengantongi izin berusaha yang sah sesuai aturan pemerintah.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News