Kejagung dilibatkan atasi lonjakan biaya Haji 2026 yang capai Rp8,46 T
Total biaya penerbangan haji 2026 melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, naik sekitar Rp1,77 triliun.
Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan persoalan lonjakan biaya penerbangan haji 2026. Koordinasi itu dilakukan guna memastikan legalitas sumber pembiayaan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
"Kementerian Haji dan Umrah sedang berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan," ujar Gus Irfan.
Total biaya penerbangan haji 2026 melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun, naik sekitar Rp1,77 triliun. Kenaikan dipicu usulan Garuda Indonesia sebesar Rp974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp802,8 miliar.
Gus Irfan menjelaskan, lonjakan tersebut dipicu kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar yang menekan pembiayaan transportasi udara jemaah.
Meski demikian, pemerintah memastikan beban tambahan itu tidak akan dikenakan kepada jemaah. Presiden telah memberikan arahan tegas soal ini.
"Presiden telah menegaskan, lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," kata Gus Irfan.
Sejumlah skema pembiayaan alternatif tengah disiapkan. Namun keputusan akhir bergantung pada hasil koordinasi dengan Kejagung terkait status dan legalitas sumber dana.
Gus Irfan menambahkan, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan haji merupakan bagian dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Adapun biaya petugas kloter bersumber dari APBN.
Arie Dwi Prasetyo/Rama

