Kemenhaj terbitkan edaran pilihan jenis haji dan tata kelola pembayaran dam

Kemenhaj RI menerbitkan Surat Edaran tentang pilihan jenis haji serta mekanisme pembayaran dam guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan jemaah.

Update: 2026-03-17 16:10 GMT
Indomie

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi jemaah, serta memperkuat tata kelola pelaksanaan ibadah haji agar sesuai dengan syariat dan regulasi.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menegaskan bahwa jemaah haji Indonesia memiliki keleluasaan untuk memilih jenis haji sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujar Puji di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengatur mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di Arab Saudi maupun di Tanah Air.

Untuk pelaksanaan di Tanah Suci, penyembelihan hewan dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang dikelola Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yaitu melalui program Adahi.

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” tegas Puji.

Elshinta Peduli

Pembayaran dam melalui jalur resmi dilakukan melalui platform Nusuk Masar, dengan besaran biaya sekitar 720 riyal Saudi (SAR) atau mengikuti ketentuan yang berlaku pada musim haji berjalan.

Selain itu, Kemenhaj juga membuka opsi pelaksanaan dam di Tanah Air. Jemaah dapat menunaikan kewajiban tersebut melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), organisasi keagamaan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun secara mandiri dengan tetap memperhatikan ketentuan syariah.

“Pelaksanaan dam di Tanah Air harus menjunjung tinggi prinsip syariah, akuntabilitas, dan transparansi agar ibadah tetap sah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat yang berhak,” tambahnya.

Melalui edaran tersebut, Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan sosialisasi secara masif sejak tahap manasik, memperkuat pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam ilegal baik di Arab Saudi maupun di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi jemaah, mengurangi potensi praktik ilegal, serta memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.

Bheri Hamzah/Rama

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News