Menuju Haji 2026, Kemenhaj perkuat SDM, tata kelola dan ekonomi haji
Kementerian Haji dan Umrah mematangkan persiapan haji 1447 H dengan penguatan SDM, tata kelola bersih, dan optimalisasi ekonomi haji.
Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Persiapan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penguatan kualitas sumber daya manusia petugas haji, pembenahan tata kelola layanan, hingga optimalisasi potensi ekonomi haji dan umrah yang dinilai sangat besar.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut pelayanan spiritual, tetapi juga merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional, berintegritas, dan berorientasi penuh pada kepentingan jemaah. Salah satu fokus utama adalah memastikan kualitas petugas haji sebagai garda terdepan pelayanan di Tanah Suci.
Dalam rangka peningkatan kualitas SDM, Kementerian Haji dan Umrah menggelar berbagai program pendidikan dan pelatihan, termasuk Training of Trainers (TOT) Fasilitator Pendidikan dan Pelatihan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tingkat pusat dan embarkasi. Kegiatan ini menjadi bagian dari konsolidasi nilai, penyamaan persepsi kebijakan, serta penguatan profesionalisme dan etos pengabdian petugas haji.
Gus Irfan menekankan bahwa fasilitator diklat memiliki peran strategis dalam membentuk karakter, sikap kerja, dan cara berpikir petugas haji. Oleh karena itu, pelatihan tahun ini ditingkatkan, baik dari sisi durasi maupun kualitas pembinaan, guna memastikan layanan jemaah berjalan optimal di Makkah, Madinah, hingga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji secara menyeluruh, termasuk dalam menjawab kritik publik terkait orientasi pelayanan petugas haji. Ia menekankan bahwa seluruh petugas harus menjadikan pelayanan jemaah sebagai orientasi utama, bukan kepentingan pribadi.
Dalam konteks tata kelola, Kementerian Haji dan Umrah juga menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi dan rente. Menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pengawasan ketat dilakukan pada seluruh tahapan penyelenggaraan haji, khususnya dalam proses pengadaan layanan. Pemerintah memastikan keterlibatan aparat penegak hukum sejak awal untuk mencegah praktik kartel dan penyalahgunaan kewenangan.
Selain penguatan SDM dan tata kelola, Kementerian Haji dan Umrah juga melihat besarnya potensi ekonomi dari penyelenggaraan haji dan umrah. Dengan jumlah jemaah haji lebih dari 200 ribu orang per tahun dan jemaah umrah yang mencapai jutaan, kebutuhan konsumsi, khususnya makanan, menjadi sektor bernilai puluhan triliun rupiah.
Melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, pemerintah mendorong agar produk dalam negeri dapat masuk ke dalam rantai pasok kebutuhan jemaah. Langkah ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga membantu menekan biaya penyelenggaraan haji agar tetap terkendali.
Kementerian Haji dan Umrah optimistis, dengan penguatan SDM, tata kelola yang bersih, serta pemanfaatan potensi ekonomi nasional, penyelenggaraan haji 1447 Hijriah akan berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah Indonesia. (Bhery Hamzah)


