Eks Presiden Sarkozy diizinkan lepas dari penjara

Update: 2025-11-11 10:40 GMT

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy resmi dipenjara pada Selasa pagi (21/102025) untuk menjalani hukuman lima tahun atas "konspirasi kriminal" dalam kasus yang melibatkan pembiayaan Libya untuk kampanye pemilihannya tahun 2007. ANTARA/Anadolu/pri.

Pengadilan Prancis menyetujui permintaan pembebasan mantan Presiden Nicolas Sarkozy dari penjara, Senin (10/11), atau 20 hari setelah ia mulai menjalani hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu untuk menjalani hukuman atas kasus konspirasi kriminal.

"Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan," menurut ketua majelis hakim di pengadilan banding Paris, menurut siaran BFMTV.

Selama masa pembebasan, pengadilan melarang Sarkozy berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin.

Ia juga dilarang meninggalkan wilayah Prancis karena pengadilan menilai masih ada risiko tekanan atau kolusi dengan terdakwa lain, terutama beberapa saksi kunci yang berada di luar negeri.

Setelah keputusan pengadilan diumumkan, salah satu pengacara Sarkozy, Christophe Ingrain, mengatakan kepada wartawan bahwa langkah berikutnya adalah menghadapi sidang banding dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pilpres 2007 yang diduga berasal dari Libya.

Jaksa penuntut sebelumnya mendukung permintaan pembebasan Sarkozy dengan alasan rekam jejaknya yang kooperatif dan selalu hadir dalam setiap sidang. Namun, mereka tetap menekankan larangan berhubungan dengan terdakwa dan saksi dalam kasus Libya selama proses hukum berjalan.

Berbicara kepada pengadilan melalui sambungan video pada Senin, Sarkozy menggambarkan pengalamannya di balik jeruji besi sebagai “mimpi buruk” dan “sangat melelahkan”.

Pada September lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Sarkozy atas dakwaan konspirasi terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya.

Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal, tetapi membebaskannya dari tuduhan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.

Setelah dijebloskan ke penjara, tim kuasa hukum Sarkozy langsung mengajukan permohonan pembebasan kepada pengadilan.

Nicolas Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis pada periode 2007 hingga 2012.

Sumber: Anadolu

Tags:    

Similar News