KemenPPPA kawal penanganan kasus anak aniaya ibu hingga tewas di Medan

Update: 2026-01-02 08:10 GMT
Elshinta Peduli

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan mengawal penanganan kasus anak yang menganiaya ibunya hingga tewas, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi.

"Kami menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan yang menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang, yang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Arifah Fauzi menyampaikan bela sungkawa dan rasa prihatin yang mendalam atas peristiwa tragis tersebut.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini," katanya.

Menteri PPPA menegaskan kasus ini akan dikawal sampai tuntas, karena kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Anak saat ini berada di rumah aman agar hak-hak anak lainnya tetap dipenuhi, terutama hak atas pendidikan.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 19 UU SPPA, terkait identitas anak, Menteri PPPA mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini wajib menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan, baik di media cetak maupun elektronik.

"Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan setelah putusan pengadilan," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Elshinta Peduli

Sebelumnya, seorang anak yang duduk dibangku kelas VI SD (12) membunuh ibunya, F (42), di Kota Medan, Sumatra Utara, saat korban sedang tidur pada Rabu (10/12) subuh. Anak diduga tega melakukan tindak pidana tersebut, karena kesal pada ibunya yang kerap memarahi dia, kakak, dan ayahnya.

Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus ini.

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News