LPSK temukan satu korban TPPO di Maumere asal Jabar anak dibawah umur

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan satu dan 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat, di Kabupaten Sikka masih berada di bawah umur.

Update: 2026-02-26 14:30 GMT

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Indomie

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan satu dan 13 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Jawa Barat, di Kabupaten Sikka masih berada di bawah umur.

"Kami catat ada satu orang yang memang ada di bawah umur, dan yang lainnya sudah dewasa," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Kupang, Kamis.

Hal ini disampaikannya di saat dilaksanakannya konferensi pers untuk menyampaikan informasi resmi mengenai pembentukan Kantor Perwakilan LPSK di NTT, penguatan peran LPSK di daerah, serta respons LPSK terhadap isu-isu perlindungan saksi dan korban yang menjadi perhatian publik di NTT.

Sri mengatakan saat 13 korban TPPO di Kota Maumere, Kabupaten Sikka itu sudah mendapatkan pendampingannya dilakukan oleh UPDT Jawa Barat.

Sri menjelaskan, tim LPSK telah turun langsung ke lapangan, termasuk melalui perwakilan kantor di NTT pada pekan lalu.

Dalam proses identifikasi awal, aparat telah menetapkan dua orang tersangka, meski saat itu belum dilakukan penahanan.

Permohonan perlindungan telah diajukan untuk 13 korban. Bentuk perlindungan yang diberikan oleh LPSK meliputi pendampingan hukum, dukungan psikologis, hingga rehabilitasi social.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan suami istri pemilik Eltras Cafe,Bar dan Koraoke berinisial YGC dan MAR sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 13 korban asal Jawa Barat.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno di Maumere, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkasa terkait kasus itu pada Senin (23/2) kemarin.

Elshinta Peduli

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah,” katanya.

Kapolres mengatakan, berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka, melaksanakan pemeriksaan, menyusun dan melengkapi berkas perkara, serta mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolres menambahkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 455 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c UU NO 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU NO.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori 4 paling sedikit kategori 7 (Rp200 juta hingga Rp5 miliar).

Tags:    
Elshinta Peduli

Similar News