Korban penggelapan dana 30 Milyar Alm. Kent Lisandi Meminta DPR RI dan OJK turun tangan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penipuan investasi senilai Rp30 miliar di Maybank
Elshinta/ AWM
Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan vonis kepada dua terdakwa kasus penipuan investasi senilai Rp30 miliar di Maybank. Ketua Majelis Hakim, Saptono menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada terdakwa Rohmat Setiawan.
"Pidana penjara selama 10 tahun, dan membayar denda satu miliar Rupiah, atau digantikan pidana kurungan selama tiga bulan. Sudah dinyatakan bersalah, dua pasal terbukti, pasal penipuan dan pencucian uang, barang bukti sebagian dalam berkas," kata Saptono di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakpus, pada Kamis (16/10/2025), seperti yang dilaporkan kotributor Radio Elshinta Awaluddin Marifatullah.
Ketua Majelis Hakim, Saptono juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Aris yaitu dengan delapan tahun pidana penjara. Ia menyebut terdakwa Aris yang merupakan mantan branch manager Maybank cabang Cilegon terbukti melakukan pencucian uang.
"Telah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan, dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris. Saudara dituntut bersalah dua pasal, turut serta penipuan dan pencucian uang, dihukum delapan tahun dan denda 1 miliar," ucapnya.
Sementara itu Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, menyampaikan Majelis Hakim telah memutus perkara dugaan penggelapan dana Rp30 miliar dengan menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa, Aris Setyawan dan Rohmat Setyawan.
Dalam putusan pengadilan, Rohmat Setyawan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, sementara Aris Setyawan divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
“Tentu kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, sehingga telah menjatuhkan hukuman kepada Aris Setyawan dan Rohmat Setyawan,” ujar Benny Wullur saat di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10)
Namun, Benny mengungkapkan masih ada keganjilan dalam penanganan kasus tersebut. Hingga kini, Maybank Indonesia, yang diduga turut terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana, belum juga diproses hukum, meski laporan telah disampaikan ke Polres Jakarta Pusat.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai sekarang Maybank yang diduga juga terlibat belum perkaranya bergulir ke pengadilan, padahal Aris dan Rohmat sudah divonis. Mengapa Maybank yang diduga melakukan kejahatan korporasi tidak juga diadili?” tegasnya.
Benny juga mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah menerima pihak keluarga untuk menyampaikan aspirasi dan permohonan agar kasus ini dikawal. Ia berharap DPR bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius.
“Kami mohon keadilan atas hilangnya uang Rp30 miliar milik almarhum Kent Lisandi, yang diduga kuat juga menjadi penyebab stres hingga beliau meninggal. Kami meminta Komisi III DPR RI, kepolisian, dan OJK terus mengawal kasus ini agar Maybank juga diproses secara hukum,” ujarnya.
Benny menegaskan bahwa secara keperdataan, Maybank juga seharusnya bertanggung jawab. Berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata, majikan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan bawahannya.
“Kalau sebabnya tidak halal, tidak ada dasar bagi Maybank untuk menarik Rp30 miliar itu dengan alasan perjanjian kredit. Terlebih di persidangan, disebutkan pihak terkait bahkan tidak mengetahui dokumen apa yang ditandatangani. Artinya, perjanjian kredit itu cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, uang Rp30 miliar yang hilang seharusnya masih tersimpan di rekening atas nama Rohmat. Berdasarkan surat kuasa yang tidak dapat dicabut kembali, keluarga almarhum Kent Lisandi berhak atas dana tersebut.
“Yang hilang seharusnya uang Maybank, bukan uang klien kami,” tegasnya.
nomor pekara terdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 291/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Aris Setyawan (AS) dan nomor pekara 292/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Rohmat Setiawan (RH)
Sementara itu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) juga buka suara mengenai kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang. Juru Bicara Maybank Indonesia Bayu Irawan menyatakan tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan.
"Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul," ujar Bayu dalam keterangan, Selasa (30/9/2025).
Ia melanjutkan, saat ini Aris Setiawan yang saat kasus tersebut terjadi merupakan kepala cabang Maybank sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana yang disampaikan oleh kuasa hukum almarhum Kent.
"Maybank Indonesia senantiasa kooperatif dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dengan perkara pidana yang timbul," tegas Bayu.
Ia kemudian mengatakan, bank milik Maybank asal Malaysia itu, sebagai institusi perbankan, melakukan perjanjian pembiayaan dengan istri Rohmat.
"Dalam perjanjian pembiayaan tersebut, tidak ada pihak lain termasuk atas nama KL. Pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh RS dan almarhum KL," terang Bayu.
Untuk meluruskan informasi yang berkembang, Bayu melanjutkan, Maybank Indonesia merupakan pihak yang dirugikan dari tindakan wanprestasi istri Rohmat terhadap perjanjian pembiayaan tersebut.
Kewajiban pembayaran kembali atas pembiayaan yang diberikan, tidak dilakukan pada saat jatuh tempo, sehingga Maybank Indonesia melakukan eksekusi atas jaminan yang diberikan oleh Rohmat yang kemudian diklaim sebagai dana yang bersumber dari almarhum Kent.
"Tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai bank yang berintegritas dalam mengelola dana pihak ketiga," tambah Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan penipuan, penggelapan, dan cuci uang yang di duga melibatkan Maybank Indonesia, dengan total nilai kerugian Rp 30 miliar. Kasus ini diangkat oleh kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (30/9/2025).
(AWM)