Polisi jerat ayah pelaku pencabulan dengan UU Perlindungan Anak

Update: 2025-11-27 01:48 GMT

Ayah terduga pelaku pencabulan, berinisial FH terhadap anaknya sendiri, berinsial K (16) di Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Kamis (27/11/2025). ANTARA/HO-Polrestro Jakut

Polres Metro Jakarta Utara menjerat ayah terduga pelaku pencabulan berinisial FH terhadap anaknya sendiri, berinisial K (16) di Pademangan, Jakarta Utara dengan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Kamis.

Pasal 81 dan 82 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut seseorang yang melakukan persetubuhan dengan anak dengan melakukan kekerasan atau ancaman diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Ia mengatakan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan pakaian korban.

"Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan,” kata dia.

Ia mengatakan pria berinisial FH, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Modus pelaku melakukan aksi ini karena nafsu," kata dia.

Ia menyebut bahwa saat ini proses pemberkasan telah berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Ia mengatakan kasus ini menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual terhadap anak," kata dia.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) menangkap seorang ayah, berinisial FH karena diduga menghamili anak kandung sendiri, berinisial K (16) di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

“Kami menangkap pelaku FH siang tadi setelah adanya laporan dari ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

Ia mengatakan perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan pelaku kepada korban sekitar April 2025 dan saat ini korban tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi dibuat ke Polres Metro Jakarta Utara pada 15 November 2025.

Tags:    

Similar News